Share

Setelah TMII, Pemerintah Bakal 'Rebut' Gedung Granadi dan Vila Megamendung dari Soeharto

Rina Anggraeni , Sindonews · Jum'at 16 April 2021 17:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 16 470 2395954 setelah-tmii-pemerintah-bakal-rebut-gedung-granadi-dan-vila-megamendung-dari-soeharto-HJZpoDMLJD.jpg Rupiah (okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan mengincar beberapa aset negara yang mana saat ini masih dikuasai oleh oknum yang tidak sah.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Megamendung milik Soeharto yang telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu adalah Barang Milik Negara (BMN) maka akan dikelola oleh pemerintah.

 Baca juga: Sri Mulyani Incar Pajak dari Pengelolaan Aset Negara Rp4,13 Triliun

"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).

Kata dia BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.

 Baca juga: Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani Tebar Perkebunan Cokelat 4 Ribu Ha

"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, jadi pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Saat ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) . Disebutkan dalam perpres, tanah itu bersertifikat hak pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia .

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir. Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini