JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan mengincar beberapa aset negara yang mana saat ini masih dikuasai oleh oknum yang tidak sah.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan memastikan, bahwa Gedung Granadi dan aset Megamendung milik Soeharto yang telah disita akan dikelola DJKN. Sebab, selama itu adalah Barang Milik Negara (BMN) maka akan dikelola oleh pemerintah.
Baca juga: Sri Mulyani Incar Pajak dari Pengelolaan Aset Negara Rp4,13 Triliun
"Gedung Granadi dan aset di Megamendung, sepanjang itu BMN dikelola DJKN," ujar Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).
Kata dia BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya pengguna barang.
Baca juga: Orang Terkaya RI Versi Sri Mulyani Tebar Perkebunan Cokelat 4 Ribu Ha
"Sepanjang BMN apapun juga ada pengelolanya, jadi kalau itu sudah jadi barang milik negara, jadi pasti dikelola untuk DJKN," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya