JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan penyebab TMII tidak menyetor penerimaannya ke negara. Pasalnya, belum membayar yang nonpajak.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan mengatakan selama mengelola TMII, Yayasan Harapan Kita yang didirikan istri presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto itu tidak pernah menyetor pendapatan TMII ke kas negara. Selama ini yang dibayarkan hanya berupa pajak.
Baca juga: Kemenkeu Kirim Sinyal TMII Bakal Dikelola BUMN
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka banyak pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," kata Encep dalam video virtual, Jumat (16/4/2021).
Kata dia, Yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut. Dengan dialihkan kepada negara lagi, dia memastikan pengaturannya akan lebih jelas.
Baca juga: Dikelola Negara, Sri Mulyani Asuransikan Aset TMII
"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya