JAKARTA - Pemindahan Ibu Kota dinilai akan merubah karakteristik DKI Jakarta sebagai kota sejarah. Perubahan tersebut disebabkan 'tukar guling' sejumlah aset negara berupa bangunan fisik antara otoritas dengan pihak swasta.
Guru Besar Emeritus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) Emil Salim mencatat, bangunan fisik yang dimalsud adalah sejumlah gedung perkantoran kementerian dan lembaga (K/L). Dimana, secara sistemnya, K/L akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Baca juga: Ada Proyek Ibu Kota Baru, Investor Arab Saudi Bakal 'Serbu' RI
Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemindahan IKN dijelaskan, lembaga negara yang diharuskan bertugas terlebuh dahulu di IKN adalah kantor Presiden dan Wakil Presiden, MPR/DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Judisial, Markas Besar TNI, Markas besar Polri, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung.
"Ini usaha besar ini, pada peresmian provinsi Ibu Kota Negara, lembaga-lembaga ini sudah diharuskan sudah bertugas. Itu disebutkan," ujar Emil dalam konferensi pers, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Bahas Desain Istana Negara Ibu Kota Baru, Kepala Bappenas Kumpulkan Arsitek
Meski begitu, pemindahan sistem pelayanan pemerintahan pusat ke IKN diyakini dibarengi oleh proses 'tukar guling' atau pertukaran lahan dan bangunan antara swasta dan pemeritah pusat. Jika langkah itu dilakukan, maka potensi komersialisasi aset negara itu tidak dapat dihindari.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya