Share

Ini Pertimbangan KPK Tak Segera Umumkan Hasil Tes Asesmen Pegawainya

Tim Okezone , Okezone · Selasa 04 Mei 2021 23:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 04 337 2405707 ini-pertimbangan-kpk-tak-segera-umumkan-hasil-tes-asesmen-pegawainya-7jNXz3chtX.jpg Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A A A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak segera mengumumkan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai lembaga antikorupsi tersebut. Diketahui, KPK telah menerima hasil tes asesmen TWK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.

Firli menyebut memiliki sejumlah pertimbangan sehingga tak dapat dengan segera mengumumkan hasil tes asesmen terhadap para pegawai KPK tersebut.

"Hasil TWK KPK terima tanggal 27 April 2021 dari BKN. Tapi tentu, kami tidak bisa mengumumkan dengan segera dengan berbagai pertimbangan," katanya kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Pertama, kata Firli, pembukaan hasil tersebut perlu dihadiri oleh pimpinan lengkap serta seluruh pejabat struktural KPK.

"Kedua, kami mengumumkan hasil setelah Sekjen melaporkan hasilnya ke pimpinan karena ada proses yang harus ditindaklanjuti pascamenerima hasil, walaupun itu teknis kepegawaian di bawah tanggung jawab Sekjen KPK. Jadi, sampai sekarang hasil test wawasan kebangsaan belum dibuka dan masih disegel, di lemari," tuturnya.

Selanjutnya, Firli menjelaskan, penundaan pengumuman tersebut menjadi penting karena adanya gugatan judicial review (uji materi) UU No 19 tentang KPK di MK dan baru hari ini keputusannya dibacakan di MK.

"Tentu KPK harus menunggu putusan MK. Apapun isi putusan MK terkait gugatan UU No 19 Tahun 2019 pasti ada konsekuensi kepada KPK," kata Firli.

Baca Juga : Sekjen KPK : Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Masih Tersegel

Selanjutnya, Mantan Deputi Penindakan KPK itu menyebut, pimpinan di lembaga antirasuah itu bersifat kolektik kolegial. Karena itu, semua keputusan diambil secara bulat dan tanggung jawab bersama.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Keputusan KPK tidak diambil dengan keputusan individu pimpinan apalagi ada pemaksaan kehendak," ucapnya.

Firli menyebut, pihaknya sangat hati-hati dalam pengambilan keputusan karena taat dan tunduk pada segala peraturan perundang-undangan serta melaksanakannya selurus-lurusnya.

Baca Juga : Reaksi Mengejutkan Bambang Widjojanto soal Hasil Tes Alih Status ASN Pegawai KPK

"KPK dalam melaksanakan tugas didasarkan atas perintah hukum dan peraturan perUndang-Undangan lainnya," tuturnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini