Share

5 Langkah untuk Melindungi Diri Secara Finansial Pasca-Menikah, Dicoba Yuk

Wilda Fajriah, Okezone · Selasa 04 Mei 2021 18:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 04 612 2405415 5-langkah-untuk-melindungi-diri-secara-finansial-pasca-menikah-dicoba-yuk-T48UNvGTnA.jpg Menikah (Foto: My Domaine)
A A A

Saat menikah memang menyenangkan, namun Anda jangan terlalu girang. Sebab pernikahan seringkali menyenangkan hanya awalnya saja sebab sejatinya pernikahan merupakan perjuangan.

Pasca-menikah, ada baiknya wanita tidak menggantungkan seluru h finansialnya terhadap suaminya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi jika suatu saat ternyata si suami meninggalkannya atau mungkin meninggal dunia. Maka seorang wanita tetap harus mandiri secara finansial.

Seperti dilansir dari Femina India, berikut ini berbagai cara melindungi diri secara finansial pasca-menikah.

 finansial

1. Jangan gabungkan rekening keuangan Anda dengan suami

Pasca-menikah jangan terburu-buru menutup rekening lama Anda dan langsung menggabungkan rekening tabungan Anda dengan suami. Pastikan Anda memiliki satu rekening khusus uang Anda, selain rekening bersama. "Bahayanya hanya punya rekening bersama, suami Anda dapat dengan mudah menyedot uang dari rekening bersama," kata Dinesh Rohira, Pendiri dan CEO, 5nance.com.

2. Jaga aset Anda terpisah dari suami

Sangat penting untuk menjaga aset Anda tetap terpisah dari aset suami. Jika terjadi konflik dan perceraian, maka Anda tak perlu mengais-ngais aset Anda dari suami.

3. Jangan tinggalkan pekerjaan Anda

Pasca-menikah, jangan terburu-buru untuk berhenti bekerja. Namun Anda tetap harus bekerja dan mandiri secara finansial seperti biasanya. Jika Anda terpaksa ikut suami pindah ke kota baru, maka segera cari pekerjaan baru di kota tersebut.

Kemandirian finansial sangat penting pada pernikahan. Ini juga membuat Anda tak tergantung sepebuhnya pada suami Anda untuk kebutuhan rumah tangga

4. Jadilah pemilik bersama atas aset

Jika Anda membangun aset bersama-sama, Anda harus menjadi pemilik bersama. Namun jika aset dibeli atas nama Anda, pastikan nama Anda yang tertera dalam aset tersebut. Ini sangat penting jika sewaktu-waktu pernikahan kacau dan berujung pada perceraian, Anda tak akan kehilangan aset.

5. Jangan tanda tangani dokumen secara membabi-buta

Sebagai aturan, jangan pernah menandatangani dokumen kosong atau resmi yang disajikan oleh suami atau mertua Anda tanpa membacanya alias membabi-buta.

"Suami biasanya membuka usaha baru atau melakukan investasi atas nama istri untuk menghindari pajak lainnya. Perempuan harus memahami bahwa dalam melakukannya mereka memberikan risiko kepada istrinya," kata Rohira.

Jadi, jika Anda menemukan dokumen yang tak sesuai, jangan tanda tangani. Jika bisnis gagal atau menghadapi masalah, atau suami tidak dapat membayar pinjaman di mana sudah melakukan tanda tangan, maka Anda yang akan dikejar bank.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(DRM)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini