Share

Siapkan Rp425 Miliar, Multipolar Mau Buyback Saham

Aditya Pratama , iNews · Jum'at 11 Juni 2021 19:03 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 11 278 2423831 siapkan-rp425-miliar-multipolar-mau-buyback-saham-pnkq57AXkN.jpg Indeks Harga Saham Gabungan (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - PT Multipolar Tbk (MLPL) bakal melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan. Buyback saham akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan dari pemegang saham.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/6/2021), pelaksanaan buyback saham akan dilaksanakan paling lama 18 bulan terhitung sejak persetujuan dari RUPSLB, yaitu dimulai pada 21 Juli 2021 sampai 20 Januari 2023.

Baca Juga: Anak Usaha Raih Pinjaman Rp119,92 Miliar Multipolar Beri Jaminan

Adapun, biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham maksimal Rp425 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan pembelian kembali saham.

"Pembelian kembali saham adalah atas sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor dan ditempatkan Perseroan atau maksimum sebanyak 1,46 miliar lembar saham. Dengan demikian, perkiraan jumlah nilai nominal atas pembelian kembali saham Rp284,43 miliar," bunyi keterangan resmi Perseroan, Jumat (11/6/2021).

Perseroan akan membatasi harga maksimal Pembelian Kembali Saham sebesar Rp720 per lembar saham dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan 11 POJK 30/2017.

Emiten pemegang saham tertinggi PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) ini memandang bahwa harga saham Perseroan saat ini belum mencerminkan nilai atau kinerja Perseroan yang sesungguhnya, terutama dengan mempertimbangkan potensi nilai Perseroan di masa yang akan datang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, Perseroan berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasuri untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun, akan tetapi Perseroan dapat sewaktu-waktu melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan Pasal 17 POJK 30/2017 dengan cara antara lain:

1) dijual baik di Bursa maupun di luar Bursa;

2) ditarik kembali dengan cara pengurangan modal;

3) pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris;

4) pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau

5) cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini