Share

Stafsus Sri Mulyani: Tidak Benar Besok Sembako Dipajaki!

Rina Anggraeni , Sindonews · Jum'at 11 Juni 2021 21:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 11 320 2423877 stafsus-sri-mulyani-tidak-benar-besok-sembako-dipajaki-DQVvQAbvaf.jpg Pasar Tradisional (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan tak diterapkan tahun ini. Dia menjelaskan, penerapan aturan PPN ini akan dilakukan setelah kondisi ekonomi pulih.

"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam video virtual, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:  Bu Sri Mulyani, Ini Efek Domino Pajak Sembako dan Sekolah

Dalam kesempatan yang sama Ekonom Senior Fadhil Hasan menilia bahwa kenapa polemik PPN sembako, Pendidikan, Perluasan kewenangan Penyidikan Pajak semakin tinggi dan terkesan penolakan reformasi meluas karena terdapat distrus tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak

“Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif. Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial. Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibukota, anggaran alutsista dan banyak lagi," katanya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menyarankan dalam membangun kepercayaan publik diperlukan narasi kebijakan yang rasional. Adapun, revisi UU KUP harus ditempatkan pada konteks yang lebih luas yakni reformasi perpajakan yang juga menyangkut kelembagaan, transformasi ke arah digitalisasi perpajakan, dan sumber daya manusia pajak

“Membangun kepercayaan publik dengan menghadirkan kebijakan publik yang rasional, dan dapat diterima karenanya menjadi necessary condition sekarang ini sebelum penerapan revisi KUP ini dijalankan," tandasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini