JAKARTA - Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan tak diterapkan tahun ini. Dia menjelaskan, penerapan aturan PPN ini akan dilakukan setelah kondisi ekonomi pulih.
"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam video virtual, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Bu Sri Mulyani, Ini Efek Domino Pajak Sembako dan Sekolah
Dalam kesempatan yang sama Ekonom Senior Fadhil Hasan menilia bahwa kenapa polemik PPN sembako, Pendidikan, Perluasan kewenangan Penyidikan Pajak semakin tinggi dan terkesan penolakan reformasi meluas karena terdapat distrus tinggi kepada berbagai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Mengejutkan! Ternyata Ini Alasan Sembako Kena Pajak
“Sayangnya, yang terjadi saat ini adalah bahwa terdapat distrust yang cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan penerapan reformasi KUP tidak akan berjalan efektif. Distrust itu terjadi justru karena banyaknya kebijakan pemerintah yang tidak konsisten, sensitif dan kontroversial. Misalnya saja terkait dengan pelemahan KPK, rencana impor beras, pembatalan haji, pemindahan ibukota, anggaran alutsista dan banyak lagi," katanya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya