Share

Syeikh As-Sudais Copot Direktur Departemen Urusan Imam dan Muazin Masjid Nabawi, Ada Apa?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis · Jum'at 11 Juni 2021 16:44 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 11 614 2423741 syeikh-as-sudais-copot-direktur-departemen-urusan-imam-dan-muazin-masjid-nabawi-ada-apa-PjZts6n6ZC.jpg Kepala Presidensi Urusan Umum Dua Masjid Suci, Syeikh As-Sudais. (Foto:saudi.in24)
A A A

MADINAH - Gara-gara Sholat Subuh telat 30 menit Kepala Presidensi Urusan Umum Dua Masjid Suci, Syeikh Abdul Rahman As-Sudais mencopot Direktur Departemen Urusan Imam dan Muazin di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

Pencopotan juga dilakukan terhadap Wakil Sekretaris Departemen Urusan Imam dan Muazin di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. Melansir laman saudi.in-24 com disebutkan Syeikh As -Sudais yang juga imam Masjidil Haram, Makkah, ini kemudian menugaskan pejabat di bidang pembinaan untuk mengawasi dan merestrukturisasi administrasi.

As -Sudais menilai pencopotan itu dikarenakan kedua pejabat itu dinilai lalai menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca Juga: Ketika Sholat Zuhur Terlambat 30 Menit di Masjidil Haram Makkah

Dia juga menekankan pada semua jajarannya untuk bekerja dengan tekun, mengusir kemalasan dan kelalaian. Semua tindakan yang diperlukan akan diambil untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka yang lalai.

Baca Juga: Pulihkan Citra Islam, Bangladesh Bangun Ratusan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Belajar

Namun sayangnya Syeikh As -Sudais tidak merinci dan menjelaskan kelalaian yang menyebabkan dua pejabat itu digeser. Namun melansir Haramain Sharifain menjelaskan alasannya yakni kelalaian itu adalah kegagalan pejabat tersebut segera menunjuk imam pengganti untuk Sholat Subuh di Masjid Nabawi selama nyaris satu jam setelah azan berkumandang. Sholat Subuh berjamaah di Masjid Nabawi pun tertunda hingga lebih 30 menit.

Akibatnya, Syeikh As-Sudais kini membuat prosedur baru yakni memerintahkan Departemen Imam dan Muazin di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk menyiapkan dua imam dalam setiap pelaksanaan sholat wajib lima waktu.

Maksud dari prosedur itu yakni menyiapkan seorang imam utama serta seorang imam cadangan bila imam utama berhalangan. Bukan itu saja juga prosedur baru disiapkan 3 muazin untuk setiap azan sholat dan iqamah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Vitri)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini