Share

Selesai Menggauli Istri, Bolehkah Suami Mengulanginya Kembali?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis · Selasa 22 Juni 2021 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 22 330 2429163 selesai-menggauli-istri-bolehkah-suami-mengulanginya-kembali-aTTjN5j1eC.jpg Ada menggauli istri. (Foto: Freepik/Ilustrasi)
A A A

SETELAH menggauli istri apakah suami boleh mengulanginya kembali? Apakah berbahaya secara medis dan bagaimana Islam menilainya. Tulisan pertanyaan ini muncul dalam postingan Ustaz dr Raenul Bahraen dalam akun Instagram@raehanul_bahraen.

"Boleh bagi saja suami jika ingin mengulangi lagi setelah berhubungan Intim. Tentunya setelah istirahat sebentar, setelah melalui fase “flacid” yaitu fase melemah setelah semburan keluarnya air mani. Fase “flacid” ini berbeda-beda setiap orang tergantung usia, stamina, hormon, daya tahan tubuhnya dan lain-lain. Ada yag panjang dan ada yang pendek," tulis Ustaz dr Raenul Bahraen dikutip Selasa (22/6/2021).

Jika mampu mengulangi dengan cepat, maka bisa jadi ini adalah nikmat dari Allah bagi suami ataupun istri dengan komunikasi yang baik. Karenanya salah satu kenikmatan di surga adalah kekuatan dalam berjima’ yaitu 100 kali lipat.

Baca Juga: Benarkah Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat Sunah Rasul? Ini Penjelasan Ulama

Rasululllah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya laki-laki penduduk surga diberikan kekuatan 100 orang laki-laki dalam hal makan, minum, syahwat, dan jima’”.

Boleh saja mengulangi, tetapi sebaiknya suami disunnahkan agar berwudhu atau mandi dahulu jika ingin mengulangi. Bisa jadi ini agar “lebih memaksimalkan istirahat fase flacid”.

Baca Juga: Kisah Siti Sarah Istri Nabi Ibrahim Berdoa Kepada Allah, Raja Zalim di Mesir Pun Stroke 3 Kali

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” 

Yang dipertintahkan mandi adalah suami saja (apalagi hanya suami yang mengalami fase flacid). Sebagaimana Fatwa Al-lajnah Ad-Daimah

“Wudhu disyariatkan ketika ingin mengulangi jima’ dan berlaku untuk laki-laki (suami), karena suami yang diperintahkan, bukan istrinya.”

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Vitri)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini