PACARAN dalam Islam apakah dibenarkan atau benarkah ada istilah pacaran yang islami? Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, pacaran cenderung berkonotasi khalwat, berduaan, berkasih-kasihan, atau mendekati zina.
"Karenanya jelas diharamkan, karena lebih banyak mafsadat ataupun kerusakan fatal, dhohir dan batin," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (22/6/21).
Baca Juga: MUI Tetapkan Perkawinan Beda Agama Haram dan Tidak Sah
Allah Subahanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' : 32).
Lebih lanjut, konotasi pacaran selalu mengarahkan pada hubungan bebas, tanpa batas, tanpa norma, padahal keduanya belum halal dalam konteks sebagai suami istri.
Baca Juga: 8 Rekening Gaib Simpanan Menuju Kehidupan Abadi
Adapun langkah-langkah aman agar pendekatan tidak menimbulkan fitnah, yaitu jangan membuka peluang berduaan, apalagi berujung pada perbuatan mendekati zina.
"Ingat taqrobuzzina, konteksnya bukan hanya berduaan secara fisik bahkan virtual, chating mesra berdua dan saling mencurahkan hati dalam dunia maya adalah bagian dari pintu kemaksiatan," pungkasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Vitri)