Share

27 Pegawai PN Jakpus Terpapar Covid-19, Mulai dari Hakim hingga Jurusita

Arie Dwi Satrio , Okezone · Selasa 22 Juni 2021 08:34 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 22 338 2428864 27-pegawai-pn-jakpus-terpapar-covid-19-mulai-dari-hakim-hingga-jurusita-gWZN3xf2lC.jpg Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19). Puluhan pegawai yang terpapar virus corona tersebut diantaranya hakim, panitera pengganti, hingga jurusita.

Para pegawai PN Jakpus itu terkonfirmasi Covid-19 setelah menjalani tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) dan antigen pada Senin, 21 Juni 2021. Dari hasil tes swab PCR dan antigen itu, 18 orang dinyatakan reaktif dan sembilan positif Covid-19.

"Terdapat 18 orang yang hasilnya reaktif dan sembilan orang yang hasil nya positif berdasarkan test PCR, dengan demikian berjumlah 27 orang yang terdiri dari hakim, PP, jurusita dan pegawai di lingkungan PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).

Baca juga:  Mendagri Terbitkan Instruksi Soal Pengetatan PPKM Mikro, Begini Isinya

Menindaklanjuti banyaknya pegawai yang terpapar Covid-19, PN Jakpus menghentikan sementara kegiatan operasional, baik sidang maupun pelayanan lainnya. PN Jakpus ditutup sementara selama tiga hari kedepan mulai hari ini.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, terhitung hari ini Selasa, 22 Juni 2021 sampai Kamis 24 Juni 2021, Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan," jelas Bambang.

 Baca juga: Pengetatan PPKM Mikro, Mobilitas Masyarakat di Zona Merah Dibatasi hingga 100%

"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," imbuhnya.

Bambang menginformasikan bahwa PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat, 25 Juni 2021. PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari tersebut sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

"Bagi Hakim dan Pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini