Share

Aniaya Warga, 3 Anggota Geng Motor di Majalengka Ditangkap

Antara , Jurnalis · Selasa 22 Juni 2021 00:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 22 525 2428780 aniaya-warga-3-anggota-geng-motor-di-majalengka-ditangkap-DpZZjJZa11.jpg Ilustrasi (Shutterstock)
A A A

MAJALENGKA - Aparat Polres Majalengka menangkap tiga anggota geng motor yang menganiaya warga hingga mengalami luka di sekujur tubuh.

"Kami tangkap tiga anggota geng motor yang melakukan penganiayaan," ucap Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Senin (21/6/2021), melansir Antara.

Siswo mengatakan, tiga anggota geng motor yang ditangkap berinisial IS (26), AY (26), dan MA (17). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Menurut dia, kejadian pengeroyokan dan pembacokan bermula dari aksi kejar-kejaran di mana korban dikejar oleh enam orang dari arah RSUD Majalengka, kemudian korban sempat melawan pelaku dengan tangan kosong.

Namun karena kalah jumlah, korban tersungkur sehingga mendapat beberapa luka di bagian tubuhnya.

"Tersangka membawa senjata tajam, sehingga korban mendapat luka bacokan pada bagian badan sebelah kiri," tuturnya.

Tidak lama kemudian kata Siswo, sekelompok orang dengan membawa senjata tajam datang lagi menghampiri keributan tersebut diperkirakan 20 orang yang terlibat.

Namun karena kondisi korban sudah tidak berdaya, komplotan geng motor itu membubarkan diri dan membiarkan korban tersungkur di jalan.

Baca Juga : Kerap Bikin Onar, Berandalan Bermotor Sadis Ditangkap

"Beruntung korban masih bisa diselamatkan. Warga yang menjadi saksi keributan membawa korban ke rumah sakit," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ia menambahkan setelah mendapat keterangan dari korban dan saksi serta diperkuat barang bukti CCTV di sekitar TKP, pihaknya kemudian menangkap para tersangka.

"Awalnya ada enam orang yang berhasil kami tangkap, tetapi hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang karena di bawah umur dikembalikan kepada pihak keluarga," tutur Siswo.

Selain itu, polisi masih mengejar AS (DPO) atau pelaku pembacok korban. Sementara dua tersangka yang sudah diamankan polisi diancam mendekam selama 5 tahun enam bulan penjara.

Baca Juga : Panglima Perang Geng Motor yang Coba Tusuk Kanit Reskrim Polsekta Rancasari Ditangkap

"Mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara," katanya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini