BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih opsi untuk memperketat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro daripada harus menerapkan lockdown untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
Ini dikarenakan tidak siapnya sarana prasarana penunjang termasuk kesiapan anggaran jika harus menerapkan lockdown, meskipun saat ini KBB masih masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
"Kita lakukan pengetatan PPKM mikro untuk daerah yang zona merah, karena tidak ada instruksi dari Mendagri soal kewajiban lockdown," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 KBB Asep Sodikin kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Asep menjelaskan, pengetatan PPKM mikro tujuannya untuk menekan laju penyebaran COVID-19. Pada pelaksanaannya yakni untuk daerah zona merah perkantoran wajib menerapkan 75% Work From Home (WFH), pengunjung ke pusat perbelanjaan 25% dan tutup pukul 20.00 WIB.
Sampai saat ini, kata dia, penerapan PPKM mikro di KBB terus diefektifkan. Namun hal itu juga harus dengan melihat tingkat kedisiplinan masyarakat dan terus digaungkan. Sebab kalau hanya sampai ke satgas tapi masyarakat masih bebas berkeliaran tanpa menerapkan prokes tetap tidak akan berhasil.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya