OBAT ivermectin akhirnya dipilih menjadi terapi pengobatan Covid-19. Memang ivermectin bukan baru kali ini digunakan sebagai pengobatan. Sebelumnya, sudah banyak orang yang menggunakan ivermectin, hanya saja obat tersebut belum mendapatkan persetujuan dari manapun.
Namun, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, ivermectin memiliki potensi untuk mengobati Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah pun akan memproduksi obat tersebut 4 juta per bulan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menjelaskan bahwa memang benar bahwa BPOM telah memberikan izin edar terhadap ivermectin sebagai obat ampuh untuk melawan kecacingan.
"Untuk ivermectin ini sudah mendapatkan izin edar dari BPOM sebagai obat cacing. Namun, dalam pengobatan Covid-19 pada beberapa negara dan juga Indonesia memang sudah ditemukan adanya indikasi bahwa ivermectin membantu dalam penyembuhan Covid-19," kata Penny dalam siaran pers Selasa (22/6/2021).
Meski sudah terdaftar sebagai obat cacing dan telah mengantongi izin edar, namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19. Sebab belum ada proses uji klinik yang mendukung dan membuktikan secara pasti manfaat ivermectin.
"Kalau seseorang menyatakan obat Covid-19 harus melalui proses uji klinik dulu. Namun demikian, obat ini tentunya dengan resep dengan pengawalan dokter dan bisa juga digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol pengobatan Covid-19," sambungnya.
Menurut Penny keputusan ivermectin yang memiliki potensi sebagai terapi pengobatan Covid-19 bukan berada di tangan BPOM.
"Nanti pemerintah akan berproses tiap protokol untuk pengobatan Covid-19 tentunya harus dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang terkait dan juga dengan kementerian kesehatan," tuntasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya