Share

Bolehkah Menjual Kaki, Kulit dan Kepala Hewan Kurban, Ini Penjelasan Ulama

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis · Kamis 22 Juli 2021 19:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 22 330 2444417 bolehkah-menjual-kaki-kulit-dan-kepala-hewan-kurban-ini-penjelasan-ulama-mifjbvYikE.jpg Bolehkah menjual kaki, kulit dan kepala hewan kurban. (Foto:SINDOnews/Ilustrasi)
A A A

BOLEHKAH menjual kaki, kulit dan kepala hewan kurban ? Bisa jadi sebagian kaum Muslimin tidak memahami hikmah disyariatkannya penyembelihan hewan kurban. Setelah hewan kurban dibeli lalu disembelih malah daging, kepala, kulit atau kikilnya dijual. Bagaimana menjelaskan akan persoalan ini. 

Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging kurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala“.

Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi.

Baca Juga: Kartu Pintar Haji Cara Cerdas Layani Jamaah Saat Pandemi Covid-19

Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berkurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil-dalil berikut :

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi. Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)

Ustadz Dr Erwandi Tarmizi MA menyebutkan, hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual kurban sekalipun kulitnya, karena berakibat kepada tidak diterimanya kurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Makkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad. Al Haitami berkata: hadis ini mursal shahih sanad). Hadis ini juga tegas melarang menjual daging hewan kurban.

Baca Juga: 17 Jamaah Disabilitas Dapat Kesempatan Menunaikan Ibadah Haji

Ali bin Abi Thalib berkata,” Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan kurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari)

Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan kurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.

Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia kurban tidak boleh mengambil upah dari hewan kurban. Bila menginginkah upah mengurus kurban mintalah kepada pemilik kurban berupa uang.

Cara bertobat dari menjual daging kurban

Bagi orang-orang yang terlanjur menjual hewan kurbannya hendaklah bertaubat kepada Allah atas dosanya ini sesegera mungkin. Dan untuk kesempurnaan taubatnya ia harus membatalkan penjualannya, karena akad penjualannya tidak sah, dengan cara daging diminta kembali dan uang pembeli dikembalikan.

Jika tidak memungkinkan karena daging sudah berpindah tangan ke orang ke tiga atau telah diolah maka penjualnya wajib mensedekahkan uang hasil penjualan daging tersebut karena uang hasil akad jual beli tidak sah termasuk harta yang tidak halal.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Catatan:

Larangan menjual menjual daging kurban khusus untuk orang yang berkurban atau orang yang diwakilkan untuk mengurus kurban (panitia kurban). Adapun orang menerima sedekah hewan kurban (fakir miskin) atau orang yang dihadiahi kurban (para kerabat dan tetangga) boleh menjualnya, karena status mereka telah memiliki daging yang disedekahi dan barang yang telah dimiliki boleh dijualbelikan.

Ad Dasuqi (ulama mazhab Malik, wafat: 1230H) berkata,” Dilarang menjual bagian apapaun dari hewan qurban … kecuali orang yang menerima hadiah atau sedekah daging qurban maka ia tidak dilarang untuk menjualnya, sekalipun orang yang memberikan daging qurban tahu bahwa ia akan menjualnya saat diberikan”.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini