Share

Pemprov DKI: Pasien Covid-19 Tidak Perlu Tes Ulang Setelah 10 Hari Isolasi, Kecuali Ada Gejala

Bima Setiyadi , MNC Portal · Kamis 22 Juli 2021 23:26 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 22 338 2444620 pemprov-dki-pasien-covid-19-tidak-perlu-tes-ulang-setelah-10-hari-isolasi-kecuali-ada-gejala-jmGCDnnkU8.jpg Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi mandiri tidak perlu melakukan tes swab PCR secara berkala bila tidak ada indikasi terinfeksi lagi (reinfeksi). Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah 10 hari sejak timbulnya gejala dan tidak mengalami gejala di tiga hari berikutnya.

Melalui akun instagramnya @dkijakarta, Pemprov DKI Jakarta membagikan informasi bahwa pasien Covid-19 tidak perlu melakukan tes ulang. Sebab, tes PCR masih dapat mendeteksi virus bahkan yang sudah mati di saluran udara.

Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga 8 minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnya gejala.

"Pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 sejak timbulnya gejala, selama ia tidak mengalami gejala di 3 hari berikutnya," seperti dikutip Kamis (22/7/2021)

Jika gejala sudah hilang di hari ke -6, pasien tersebut dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10. Namun, apabila gejala masih ada setelah hari ke-12, pasien perlu menambah 3 hari lagi untuk masa isolasi.

"Tetap patuhi protokol kesehatan dan jaga imun tubuh karena kemungkinan terinfeksi lagi masih tetap ada," imbaunya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini