Share

Viral Pria Tiduran Santai di Tengah Jalan Tol, Netizen pun Syok

Bertold Ananda, Jurnalis · Kamis 22 Juli 2021 21:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 22 612 2444599 viral-pria-tiduran-santai-di-tengah-jalan-tol-netizen-pun-syok-QMIodnHlBr.jpg Viral pria tiduran santai di tengah jalan tol. (Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia)
A A A

BEREDAR video viral seorang pria tiduran santai di tengah Jalan Tol Jakarta–Cikampek. Peristiwa ini pun membuat heboh jagat maya. Video viral tersebut diunggah ke media sosial Instagram oleh akun @dashcamownersindonesia.

Dalam unggahan foto dan video rekaman dashcam dari seorang pengemudi roda empat dengan durasi sekira 10 detik itu menunjukan ada seorang pria sedang tiduran santai di tengah jalan tol, tepatnya di jalur kedua.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Aktivitas Seru Bareng Anak di Rumah Saja 

Ciri-ciri jelas orang tersebut berambut pandek serta memakai kaus pendek berwarna hitam dan celana pendek. Ia santai tidur dengan posisi telentang di tengah jalan tol.

Sontak pengendara roda empat tersebut kaget sambil berucap "Astagfirullahaladzim" dan langsung bermanuver ke ruas ketiga jalan tol untuk menghindar orang tidur tersebut.

Viral pria tiduran santai di tengah jalan tol. (Foto: Instagram @dashcam_owners_indonesia)

Suasana dalam video kejadian tersebut sangat tegang sehingga banyak yang memberikan klaskon panjang untuk memberikan tanda.

Mengutip dari laman resmi Kementrian Hukum dan HAM, aturan yang berlaku tentang seseorang yang berada di jalan tol tertulis jelas dalam Pasal 38 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP 30/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Kesehatan Mental Anak Bergantung Kebahagiaan Orangtua 

Dalam Pasal 38 Ayat (1) tersebut dikatakan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Terkait kejadian ini tentunya menimbulkan suatu pelanggaran hukum yang tertera pada undang-undang dengan ketetapan sanksi yang dibebankan oleh orang yang melanggar peraturan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pelaku dapat sanksi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 Ayat (4) UU 38/2004 tentang Jalan, pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp1.300.000.

Baca juga: Komentari Hidangan Chef Arnold, William Gozali 'Tuntaskan Dendam' di MasterChef: Ribet Banget Masaknya 

Video viral tersebut sontak membuat netizen geram dan mengomentari aksi laki-laki yang tiduran di jalan tol tersebut.

"Gue kira sampah itu," tulis akun @hey**** di kolom komentar.

"Udah beban keluarga sekarang jadi beban masyarakat, wuadehhhhhh," celetuk @Mazz****.

"Astagfirullah kok bisa dia tiduran di jalan begitu. Stres parah," ungkap @ayu*****.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini