Share

Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Atur Makan 20 Menit di Warung

Antara , Jurnalis · Rabu 28 Juli 2021 23:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 28 337 2447586 satgas-covid-19-jelaskan-alasan-pemerintah-atur-makan-20-menit-di-warung-zwUSEVo9yl.jpg Jubir Satgas Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro (Foto: Antara)
A A A

JAKARTA - Juru bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Perubahan Perilaku Reisa Broto Asmoro menyebut studi Internasional menyatakan butuh 20 menit untuk otak manusia memberikan sinyal kenyang setelah makan.

"Ini juga diterangkan oleh ahli gizi, bahwa pada menit ke-20 itulah hormon kenyang dan puas itu muncul," ujar Reisa dalam konferensi pers mengenai PPKM secara daring di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Hal tersebut dipaparkan Reisa terkait banyaknya yang mempertanyakan soal aturan pemerintah yang membatasi makan di tempat selama 20 menit bagi pengunjung rumah makan atau restoran selama masa PPKM.

Baca juga: Warga Penerima Bansos Curhat Dimintai Rp50 Ribu, Mensos Risma : Laporkan

Reisa menyebutkan, para ahli nutrisi telah lama menyarankan, menghabiskan satu sendok makan itu memerlukan sekitar 20-30 kali mengunyah agar proses pencernaan menjadi optimal.

"Jadi gunakan waktu makan untuk makan, lalu segera pakai kembali maskernya. Setelah selesai makan, kalau mau lebih nyaman bisa dibungkus atau dibawa pulang," ujar Reisa.

Baca juga: Dokter Reisa: 11% Masyarakat Indonesia Masih Suka Berkerumun

Seperti diketahui, Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 di beberapa wilayah di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang guna menekan laju penularan virus corona.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dalam aturan baru yang tercantum di Instruksi Meneri Dalam Negeri Nomor 24/2021x kini masyarakat diperbolehkan makan di warung makan dan pedagang kaki lima.

Dalam PPKM Darurat dan PPKM Level 4 sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.

Aturan tersebut tertulis bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit.

Baca juga: Menko Luhut Minta Kerja Mati-matian Turunkan Angka Kematian Covid-19!

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini