Share

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi BUMD PT Jakarta Tourisindo

Erfan Maaruf , iNews · Rabu 28 Juli 2021 23:55 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 28 337 2447593 kejati-dki-tetapkan-2-tersangka-kasus-korupsi-bumd-pt-jakarta-tourisindo-ctH7DsEhqq.jpg Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A A A

JAKARTA- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo yang merupakan BUMD DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, dua orang tersangka baru tersebut ialah RI selaku General Manager dan SY selaku Chief Accounting. Penetapan dua orang tersebut setelah penyidik melakukan pengembangan penyidikan perkara para tersangka sebelumnya yakni Irfan Sudrajat.

Penyidikannya kedua tersangka baru dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

"Berdasarkan hasil pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," kata Ashari dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga : Doa SBY di Tengah Wabah Corona: Bimbinglah Kami agar Dapat Atasi Pandemi Besar Ini

Penetapan tersangka RI dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 Kemudian tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

"Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini