Share

461 Perkantoran di Jaksel Disidak Selama PPKM, 37 Disanksi

Ari Sandita Murti , Sindonews · Rabu 28 Juli 2021 23:12 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 28 338 2447585 461-perkantoran-di-jaksel-disidak-selama-ppkm-37-disanksi-xDWGJnJC8H.jpg Ilustrasi (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Petugas Satpol PP Jakarta Selatan bersama instansi terkait melakukan sidak di sejumlah tempat kawasan Jakarta Selatan selama PPKM di Jakarta sejak 3-25 Juli 2021 kemarin. Hasilnya, ada puluhan tempat usaha dan perkantoran ditutup sementara.

"Di sektor perkantoran, kami melakukan sidak di 461 perkantoran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Dari 461 perkantoran, ditemukan 11 pelanggaran yang dikenakan sanksi penghentian sementara.

"Kemudian ada 11 perkantoran yang diberikan sanksi pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis. Sehingga totalnya 37 perkantoran yang disanksi," tuturnya.

Sedangkan di sektor tempat usaha, kata dia, pihaknya melakukan sidak di 846 lokasi. 25 tempat usaha di antaranya disanksi pemberhentian sementara, 5 pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis.

Dia menerangkan, Satpol PP juga menemukan 4.427 pelanggar saat menggelar razia masker. Sebanyak 4.398 orang disanksi kerja sosial, dan 29 pelanggar memilih membayar denda.

"Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini