Share

Kuwait Larang Warga Belum Divaksin Covid-19 Bepergian ke Luar Negeri

Antara, Jurnalis · Rabu 28 Juli 2021 19:04 WIB
https: img.okezone.com content 2021 07 28 406 2447176 kuwait-larang-warga-belum-divaksin-covid-19-bepergian-ke-luar-negeri-TlabuFdDot.JPG Penumpang turun dari pesawat di Bandara Internasional Kuwait (Foto: Xinhua)

KUWAIT pada sejak Selasa, 27 Juli 2021 menetapkan bahwa hanya warga negara yang telah divaksinasi Covid-19 yang akan diizinkan untuk bepergian ke luar negeri mulai 1 Agustus 2021 mendatang.

Sebuah pernyataan pemerintah menyebutkan aturan itu dikecualikan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, wanita hamil, serta mereka yang tidak dapat divaksin dengan memiliki bukti sertifikat dari kementerian kesehatan.

Otoritas penerbangan sipil mengatakan bahwa semua pengunjung yang tiba di bandara Kuwait harus memiliki hasil tes PCR Covid-19 negatif dan tidak menunjukkan gejala apa pun.

Semua pengunjung yang datang di bandara Kuwait harus dikarantina di rumah selama tujuh hari.

Namun, mereka yang menunjukkan hasil PCR Covid-19 negatif berdasarkan tes yang dilakukan di Kuwait tidak diharuskan menjalani karantina di rumah selama tujuh hari.

Pemerintah Kuwait pada Senin lalu telah melonggarkan beberapa pembatasan terkait virus corona dan melanjutkan semua kegiatan kecuali untuk pertemuan yang mencakup konferensi, pernikahan, dan acara sosial.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini