DI tengah pandemi Covid-19, rupanya tanda tangan elektronik semakin penting. Apalagi untuk dunia kerja yang semua mash WFH.
Nah, bagi Anda yang belum tahu caranya membuat tanda tangan elektronik, kini ada tips membuat tanda tangan secara elektronik.
Dilansir melalui Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara membuat tanda tangan elektronik.
1. Akses salah satu dari 7 Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui oleh Kemenkominfo.
Adapun PSrE yang sudah diakui Kemenkominfo yakni PrivyID, IOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, digisign, TekenAja!
2. Lakukan registrasi diri dan identitas, termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon dan lainnya.
3. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
4. Verifikasi nomor telepon dan alamat email
5. Dan Anda bisa mulai gunakan tanda tangan elektronik