Share

Fatwa MUI Haramkan Perilaku Lesbian, Gay dan Sodomi Serta Pencabulan

Tim Okezone, Jurnalis · Rabu 15 September 2021 10:24 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 15 330 2471566 fatwa-mui-haramkan-perilaku-lesbian-gay-dan-sodomi-serta-pencabulan-lWTJMDxbcq.jpg Fatwa MUI haramkan LGBT. (Foto: SINDonews)
A A A

FATWA haram pasangan sesama jenis atau perilaku lesbian dan gay sebagai perilaku yang harus diluruskan sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa tahun lalu atau tepatnya pada 2014 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretrasis Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh MA 

Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.

Baca Juga: 5 Penjelasan Ulama Mengapa Syariat Islam Berat Dilaksanakan

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mengalirkan Pahala kepada Orangtua yang Telah Meninggal Dunia

Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihhukum mati.

"Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati," demikian fatwa tersebut.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

MUI juga mengeluarkan fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan layak dihukum.

"Aktifitas pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak hukumnya haram," jelasnya.

MUI pun meminta pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya perilaku menyimpang tersebut.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini