FATWA haram pasangan sesama jenis atau perilaku lesbian dan gay sebagai perilaku yang harus diluruskan sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa tahun lalu atau tepatnya pada 2014 dan ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA dan Sekretrasis Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh MA
Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
Baca Juga: 5 Penjelasan Ulama Mengapa Syariat Islam Berat Dilaksanakan
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut.
Baca Juga: Begini Cara Mengalirkan Pahala kepada Orangtua yang Telah Meninggal Dunia
Selain mengatur fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi. Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihhukum mati.
"Sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati," demikian fatwa tersebut.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya