Share

Bawa 48 Kg Bahan Peledak, Pria Ini Ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri

Muhammad Refi Sandi , MNC Media · Rabu 15 September 2021 23:49 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 15 337 2472018 bawa-48-kg-bahan-peledak-pria-ini-ditangkap-ditpolairud-baharkam-polri-eRLpzS0ly2.jpg Ditpolairud Baharkam Polri rilis penangkapan pria pembawa bahan peledak. (Foto : MNC Portal/Refi Sandi)
A A A

JAKARTA - Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih mengatakan jajarannya menangkap seorang pemasok bahan peledak berinisial AMD (39) di atas kapal KM Nadelyn K di perairan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali pada Sabtu (11/9/2021).

"Saudara AMD ini membawa bahan peledak. Kita sudah monitor dari laporan informan kita sehingga saat dia berlayar dari Sapekan menuju ke Bali anggota saya sudah ada berada di atas kapal mengikuti target saudara AMD ini. Nah saat dia sudah naik, lalu kapal berlayar itu kita lakukan penggeledahan. Ternyata dalam tas kita jumpai 49 kilogram bahan peledak yang low eksplosif," kata Yassin di Mako Ditpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (15/9/2021).

Yassin menyebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Ditpolair Polda Bali guna pendalaman. Kemudian, barang bukti bahan peledak dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan.

"Nah setelah dinyatakan bahwa bahan yang dibawa AMD memang diduga kuat adalah bahan peledak low eksplosif yang digunakan untuk bom ikan besoknya dipimpin oleh Brimob Polda Bali dilakukan disposal untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Namun, kita sudah sisihkan beberapa kilo untuk sebagai barang bukti di pengadilan. Bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan penjualan bahan peledak tersebut," tuturnya.

Baca Juga : Kapolri : Baharkam Polri Personelnya Terbanyak, Tampillah seperti Bima!

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Barang bukti yang diamankan berupa 49 bungkus plastik berisi satu kilogram serbuk warna abu-abu yang diduga bahan peledak tersebut. Kemudian, dua dus minyak goreng, satu lembar tiket kapal, dan satu handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AMD dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya selama 20 tahun.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini