PERPANJANGAN PPKM Jawa-Bali membuat aturan perjalanan dan berwisata tidak berubah. Salah satu yang menjadi kerisauan masyarakat ialah pelarangan bepergian bagi anak berusia di bawah 12 tahun.
Tak hanya moda transportasi massal, seluruh tempat wisata juga masih memberlakukan aturan ini imbas PPKM yang terus menerus diperpanjang sekalipun tren kasus Covid-19 berangsur menurun cenderung landai.
Salah satu wilayah yang ketat memberlakukan aturan ini ialah Cianjur, Jawa Barat. Ya, Pemkab Cianjur mengimbau pengelola tempat wisata untuk tetap menerapkan larangan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke kawasan wisata sesuai ketentuan Inmendagri. Meski begitu, upaya keringanan akan tetap diajukan agar tingkat kunjungan tetap meningkat.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut Terus, Syarat Perjalanan Domestik Tak Berubah
Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Pratama Nugraha mengungkapkan, sesuai Inmendagri terkait aturan wilayah dengan penerapan PPKM level 2 masih tertutup untuk anak usia di bawah 12 tahun.
"Kita tetap akan mematuhi aturan tersebut dan meminta pengelola tempat wisata untuk menjalankannya. Namun kita akan mengupayakan kelonggaran terkait aturan tersebut, karena angka kunjungan tetap tidak meningkat," katanya.
Pasalnya, sebagian besar wisatawan yang datang ke Cianjur, bersama keluarga termasuk anak, sehingga keringanan akan diajukan dengan alasan angka kunjungan belum tinggi dan tidak akan menimbulkan kerumunan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya