JAKARTA – Pondok pesantren harus terus mendapat perhatian serius dari pemerintah mengingat pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.
Pesantren-pesantren saat ini terus berupaya eksis meski dihantam pandemi dan daya tahannya patut disyukuri. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar terkait merespons positip disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021, lalu.
Baca Juga: 5 Dampak Akibat Berbuat Zalim Terhadap Orang Lain
Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren.
Menurut Gus Muhaimin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Baca Juga: 5 Penjelasan Ulama Mengapa Syariat Islam Berat Dilaksanakan
Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujar Gus Muhaimin.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Vitri)