Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Serikat Pekerja Tolak Holdingisasi dan Privatisasi Usaha PLN, Ini Alasannya

Michelle Natalia, Jurnalis · Rabu 15 September 2021 18:16 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 15 620 2471911 serikat-pekerja-tolak-holdingisasi-dan-privatisasi-usaha-pln-ini-alasannya-RZkb5j50he.jpg Pembangkit Listrik (Foto: Dok PLN)
A A A

JAKARTA - Serikat Kerja PLN Group menolak tegas holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU).

Selan itu, pihaknya juga menolak upaya privatisasi/ IPO terhadap usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya.

"Kami tidak sendirian, ada surat yang disampaikan Public Services International (PSI), sebuah federasi serikat global yang beranggotakan lebih dari 700 serikat pekerja yang mewakili 30 juta pekerja di 154 negara yang konsisten memperjuangkan penguasaan public pada public goods dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo," ujar - Sekretaris Jenderal Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) Andy Wijaya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, SP PLN Group sudah menyampaikan penolakan terhadap holding yang disertai surat bersama ke Jokowi. Saat ini, ada dukungan internasional yang meminta Jokowi untuk memikirkan kembali program holdingisasi dan privatisasi terhadap aspek aspek ketenagalistrikan.

Andy mengatakan bahwa penolakan PSI masih dalam rangkaian penolakan SP PLN Group terhadap langkah holdingisasi dan privatisasi tersebut.

Sebagai informasi, Gabungan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali menolak rencana menjadikan PT Pertamina Geothermal Energy sebagai holding panas bumi.

"Jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan judicial review UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan yang menjadi holding company adalah PT PLN (Persero)," terangnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam putusan itu Mahkamah berpendapat, jika PLN masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, maka dapat berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai holding company.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua SP PLN Abrar Ali mengatakan bahwa kebijakan revisi tarif ekspor impor listrik PLTS Atap yang sedang dibahas pemerintah, akan sangat merugikan PLN jika aturan tersebut betul-betul diterapkan.

“Sikap SP PLN adalah jika jadi pemburu, berburulah di padang rimba, jangan di kebun binatang. Bukalah usaha-usaha lain yang lebih produktif, jangan membebani PLN. PLN ini sudah berat, utangnya saja sudah Rp496 triliun, jadi kalau bisa jangan dibebani lagi dengan transaksi-transaksi yang lain, yang nanti juga akan membebani PLN dan keuangan negara kita,” kata Abrar.

Serikat Pekerja PLN pun berharap revisi Permen ESDM 49/2018 tidak terjadi. "Karena nanti pada ujungnya transaksi-transaksi yang terjadi itu PLN yang harus memikul bebannya, bahkan negara yang harus menanggung melalui subsidi," pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini