JAKARTA - OJK mencatat sekira 5 juta debitur sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melakukan restrukturisasi kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena kontribusinya mencapai 57,24% dari total PDB Indonesia.
Baca Juga: OJK Beri Izin BTN untuk Pembukaan Rekening Daring
Mempertimbangkan besarnya peran UMKM, OJK mengeluarkan berbagai kebijakan agar UMKM ini dapat bertahan di masa pandemi, diantaranya melalui POJK 48 yang sebelumnya POJK 11 yang diperpanjang hingga tahun 2023.
"Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal sebesar Rp332 triliun dan saat ini sudah semakin menurun tinggal 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun," ujar Wimboh dalam Webinar Business Matching 'Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM' OJK secara virtual, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).
Baca Juga: Aturan OJK Bisa Selamatkan UMKM dari Krisis Pandemi
Artinya, beberapa pengusaha UMKM sudah mulai membaik dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK tadi diantaranya adalah pemberian subsidi, suku bunga dan penjaminan UMKM.
"Disamping itu banyak kebijakan-kebijakan lain yang juga diarahkan agar UMKM ini nantinya bisa cepat pulih," ungkap Wimboh.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya