Share

Urus Izin Usaha Lebih Mudah, OSS Sudah Terbitkan 200.000 NIB

Suparjo Ramalan , iNews · Sabtu 18 September 2021 17:31 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 18 320 2473391 urus-izin-usaha-lebih-mudah-oss-sudah-terbitkan-200-000-nib-miRJanuKdz.jpeg Izin usaha semakin mudah melalui OSS (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pelaku usaha kini semakin mudah dalam mengurus izin usaha. Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak digunakan pertama kali tanggal 4 Agustus 2021.

Total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus - 18 September 2021 pukul 07.30 WIB sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.

Baca Juga: Jokowi Pamer Kemudahan Izin Usaha di Depan 100 Ekonom

Penerbitan NIB harian tertinggi terjadi pada Kamis minggu lalu yaitu mencapai angka sebesar 13.697 dan Jumat sebanyak 13.737. Rekor seperti ini tidak pernah terjadi sejak Sistem OSS 1.0 aktif digunakan pada 21 Juni 2018 lalu. Sejak OSS 1.0 hingga OSS 1.1, rata-rata jumlah penerbitan NIB berkisar 3.000-5.000 per hari.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dan data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK,” jelas Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Fakta Menarik Sistem OSS Berbasis Risiko, Jokowi Ancam Pejabat Tak Bersih

OSS Berbasis Risiko ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Aturan pelaksana lain dari UU CK, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (K-UMKM). Di dalamnya mengatur kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

Pada periode 4 Agustus - 18 September 2021, jumlah perizinan tunggal yang telah diterbitkan sebanyak 93.859 NIB. Lima besar Bidang Usaha/KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perizinan tunggal yaitu Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan Di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional)/47112 (22.708 proyek), Perdagangan Eceran Makanan Lainnya/47249 (10.802 proyek), Rumah/Warung Makan/56102 (8.757 proyek), Kedai Makanan/56103 (6.381 proyek) dan Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Utamanya Bukan Makanan, Minuman Atau Tembakau (barang-barang Kelontong) Bukan Di Toserba (Department Store)/47192 (3.471 proyek).

Seperti disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia tanggal 9 Agustus lalu, Sistem OSS Berbasis Risiko saat ini dalam tahap 80% dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan. Proses perbaikan dan pengembangan dilakukan hingga akhir tahun 2021.

“Integrasi sistem dengan Kementerian/Lembaga terus kami upayakan untuk dipercepat dan disempurnakan. Sejalan dengan itu, komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan Pemerintah Daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan. Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem. Terima kasih banyak,” pungkasnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini