SELAMA masa pandemi banyak sekali promosi atau iklan mengenai obat-obatan yang beredar dan diklaim dapat mengobati Covid-19. Padahal hingga saat ini belum ada satu pun obat yang terbukti ampuh untuk mengobati Covid-19.
Oleh sebab itu masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan promosi atau iklan yang mencantumkan klaim berlebihan terutama dalam pengobatan Covid-19.
Merangkum dari laman Instagram resmi BPOM, @bpom_ri, hingga saat ini belum ada produk obat tradisional yang disetujui dengan klaim khasiat dapat mencegah atau mengobati Covid-19. Berikut klaim obat tradisional yang diperbolehkan BPOM.
1. Klaim pemeliharaan kesehatan secara tradisional (Traditional health in use).
2. Klaim tradisional untuk pengobatan (traditional treatment).
3. Klaim pengobatan terbukti secara ilmiah (Scientifically established).
Selain itu obat tradisional juga harus memiliki beberapa syarat lainnya seperti:
1. Objektif: Harus memberikan informasi yang benar dan tidak menyimpang dari manfaat dan keamanan yang telah disetujui oleh Badan POM.
2. Lengkap: Harus mencamtumkan informasi tentang klaim khasiat produk. Hal-hal yang harus diperhatikan (aturan pakai, peringatan, perhatian) dan penandaan yang disetujui Badan POM.
3. Tidak berlebihan dan tidak menyesatkan: informasi harus jujur, akurat, tidak berlebihan, tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terhadap suatu masalah kesehatan, serta tidak menimbulkan gambaran atau persepsi yang menyesatkan.
Perlu diingat, obat tradisional tidak boleh mencantumkan klaim berlebihan sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit seperti.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di
ORION, daftar sekarang dengan
klik disini
dan nantikan kejutan menarik lainnya
(DRM)