Share

WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya?

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Senin 27 September 2021 06:06 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 26 330 2477171 wfh-lebih-banyak-nganggur-halalkah-gajinya-4XSVa2dCxu.jpg Ilustrasi WFH. (Foto: Yanalya/Freepik)
A A A

SELAMA pandemi covid-19, sejumlah perusahaan memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah penularan. Saat bekerja di rumah, kerap tidak seefektif ketika di kantor. Sebagian pekerja lebih banyak waktu luangnya atau bahkan sering menganggur. Dalam kondisi seperti itu, apakah gaji mereka halal?

Dikutip dari unggahan video di akun Instagram @amminurbaits, Senin (27/9/2021), selama WFH merupakan kebijakan pemerintah dan ada faktor yang memicunya, seperti pandemi karena adanya virus covid-19 saat ini, maka gaji pekerja tersebut tetap halal.

Baca juga: Mengenal Ustadz dr Zaidul Akbar, Ahli Gizi Sekaligus Pencetus Jurus Sehat Rasulullah 

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, saat pekerja bekerja di rumah maka waktunya telah dibeli oleh perusahaan. Walaupun hanya berdiam diri atau mungkin sambil melakukan aktivitas lain, namun tetap siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh perusahaan.

Ustadz Ammi Nur Baits ST BA. (Foto: YouTube ANB Channel)

Hal tersebut yang menjadi alasan bahwa gaji seorang pekerja WFH, meskipun banyak menganggur, tetap halal. Pasalnya, mereka akan selalu siaga di jam kerja.

Baca juga: 10 Keutamaan Surat Az-Zumar yang Wajib Diketahui Setiap Muslim 

"Lalu ketika di rumah tidak ada pekerjaan apa pun. Tetapi, Anda harus siaga di jam kerja. Jadi pada jam kerja, posisi Anda ini harus siaga. Jika sewaktu-waktu ada panggilan dan dibutuhkan, maka siap untuk segera datang. Sebab seseorang yang bekerja, ia telah dibeli waktunya oleh instansi tempat ia bekerja. Jam 8 pagi hingga 4 sore adalah waktu yang dikuasai oleh perusahaan. Berarti Anda dibeli waktunya," tutur Ustadz Ammi Nur Baits.

"Maka di rentang waktu ini, Anda harus siaga, kapan pun Anda dibutuhkan Anda harus siap melayani. Nah, siaga inilah yang dihitung sebagai kerja Anda," sambungnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain itu, ketika bekerja dari rumah, pekerja juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lain. Misalnya, melakukan kajian, membersihkan rumah, ataupun membeli kebutuhan rumah ke minimarket. Selama kegiatan tersebut tidak mengganggu aktivitas pekerjaan, maka boleh dilakukan.

"Selama itu tidak mengganggu aktivitas pekerjaan Anda, maka insya Allah dibolehkan," tutupnya.

Baca juga: Ini Solusi untuk Orang yang Sering Masbuk ketika Sholat Berjamaah 

Ilustrasi WFH. (Foto: Gpointstudio/Freepik)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini