JAKARTA - Proyek jembatan dan terowongan merupakan infrastruktur yang sangat penting untuk dibangun di Indonesia. Pasalnya dengan geografis yang beragam, kedua bangunan ini berperan penting sebagai penghubung antardaerah.
Namun membangun jembatan dan terowongan tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada Peraturan Menteri PUPR No. 41 Tahun 2015 yang mengatur syarat pembangunan kedua infrastruktur tersebut.
Baca Juga: Pasca-Longsor, Jembatan Palopo-Toraja Sepanjang 100 Meter Segera Rampung
“Jembatan dan terowongan jalan yang memenuhi kriteria ini wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri PUPR dalam hal desain, laik fungsi, dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat mempengaruhi keamanan struktur,” kata akun resmi Instagram Kementerian PUPR pada Minggu (26/9/2021).
Ternyata terdapat tujuh kriteria jembatan dan terowongan jalan, lho! Ada apa saja? Yuk, simak!
1. Jembatan dengan bentang paling sedikit 100 meter seperti Jembatan Zainal Abidin
Baca Juga: Jembatan Aek Tano Pongol Ditargetkan Rampung 2022
2. Jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 meter, jembatan gantung, dan jembatan beruji kabel seperti Jembatan Youtefa
3. Jembatan dengan total panjang paling sedikit 3.000 meter seperti Jalan Tol bali Mandara
4. Jembatan dengan ketinggian pilar di atas 40 meter seperti Jembatan Tol Cikubang
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya