Share

Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam

Intan Afika Nuur Aziizah, Jurnalis · Senin 27 September 2021 06:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 26 616 2477175 mau-bayar-utang-tapi-lupa-jumlahnya-ini-solusinya-menurut-ajaran-islam-dRxmrDnrEO.jpg Ilustrasi membayar utang. (Foto: Shutterstock)
A A A

DALAM hukum Islam, setiap utang meskipun nominalnya kecil harus dibayar setara agar tidak menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Orang berutang biasanya disebabkan berbagai faktor, seperti kesusahan finansial atau mungkin karena lupa membawa uang hingga akhirnya harus meminjam kepada teman.

Setelah meminjam beberapa kali, utang tersebut menumpuk hingga lupa jumlah nominal utangnya. Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Bacaan Amin yang Bisa Sebabkan Sholat Batal 

Ustadz Ammi Nur Baits ST BA. (Foto: YouTube ANB Channel)

Dikutip dari unggahan video di akun Instagram @amminurbaits, Senin (27/9/2021), dalam kasus ini ketika seseorang mengingat memiliki utang namun lupa nominalnya, bahkan yang meminjamkan pun tidak ingat, maka tetap wajib untuk segera dilunasi.

"Lupa nominal utang berarti ia ingat punya utang. Sehingga utangnya yakin, tetapi nilainya tidak yakin. Nah, kalau ada seperti ini campuran antara yakin dan tidak yakin, maka yang yakin tidak jadi hilang gara-gara ada yang tidak yakin," ujar Ustadz Ammi Nur Baits ST BA dalam video tersebut.

Baca juga: Ini Hukumnya Orang yang Selalu Masbuk dalam Sholat Berjamaah 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ketika lupa nominal utang, terang dia, bisa menggunakan cara pendekatan rentang. Caranya mudah, perkirakan jumlah utangnya mulai sekira berapa rupiah hingga berapa rupiah. Lalu buatlah kesepakatan dengan sang peminjam. Misalnya, tidak kurang dari Rp2 juta dan tidak lebih dari Rp3 juta. Lalu keduanya sepakat membayar Rp2,5 juta; maka lunaslah utang tersebut.

Meskipun prediksi tersebut tidak 100 persen benar, utang tersebut tetap lunas. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menggugurkan hak sang pemberi utang dan sang peminjam. Sehingga, keduanya dianggap sudah tidak memiliki urusan dalam hal utang lagi.

Baca juga: Apa Hukumnya 3 Kali Tidak Sholat Jumat karena Pandemi? 

Ilustrasi membayar utang. (Foto: Shutterstock)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini