Share

Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Sunah Rasulullah

Hantoro, Jurnalis · Selasa 28 September 2021 20:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 28 616 2478192 tata-cara-memandikan-jenazah-sesuai-sunah-rasulullah-rRpywUEl5k.jpg Ilustrasi tata cara memandikan jenazah. (Foto: Shutterstock)
A A A

TATA cara memandikan jenazah hendaknya dipahami setiap Muslim. Hal ini akan berguna apabila dalam keadaan darurat mesti ikut memandikan jenazah. Diperlukan orang yang mengerti betul langkah-langkah memandikan jenazah agar bersih luar hingga dalam.

Nah, berikut ini penjelasan lengkap mengenai tata cara memandikan jenazah berdasarkan tuntunan Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, seperti dijelaskan Ustadz Yulian Purnama SKom di laman Muslim.or.id, Selasa (28/9/2021):

Baca juga: Tata Cara Mengkafani Jenazah Sesuai Tuntunan Rasulullah 

1. Hukum memandikan jenazah

Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:

بينَا رجلٌ واقفٌ مع النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بعَرَفَةَ ، إذْ وَقَعَ عن راحلتِهِ فَوَقَصَتْهُ ، أو قال فأَقْعَصَتْهُ ، فقالَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ : اغْسِلوهُ بماءٍ وسِدْرٍ ، وكَفِّنُوهُ في ثَوْبَيْنِ ، أو قالَ : ثَوْبَيْهِ ، ولا تُحَنِّطُوهُ ، ولا تُخَمِّروا رأسَهُ ، فإنَّ اللهَ يبْعَثُهُ يومَ القيامةِ يُلَبِّي

"Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi Shallallahu’alaihi wassallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wassallam bersabda: 'Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." (HR Bukhari Nomor 1849, Muslim 1206)

Kemudian dalam hadis dari Ummu ‘Athiyyah radhialahu’anha, ia berkata:

تُوفيتْ إحدى بناتِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ ، فخرج فقال : اغْسِلْنَها ثلاثًا ، أو خمسًا ، أو أكثرَ من ذلك إن رأيتُنَّ ذلك ، بماءٍ وسدرٍ ، واجعلنَ في الآخرةِ كافورًا ، أو شيئًا من كافورٍ، فإذا فرغتُنَّ فآذِنَّنِي فلما فرغنا آذناه فألقى إلينا حقوه فضفرنا شعرها ثلاثة قرون وألقيناها خلفها

"Salah seorang putri Nabi Shallallahu’alaihi wassallam meninggal (yaitu Zainab). Maka beliau keluar dan bersabda: 'Mandikanlah ia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika kalian menganggap itu perlu. Dengan air dan daun bidara. Dan jadikanlah siraman akhirnya adalah air yang dicampur kapur barus, atau sedikit kapur barus. Jika kalian sudah selesai, maka biarkanlah aku masuk.' Ketika kami telah menyelesaikannya, maka kami beritahukan kepada beliau. Kemudian diberikan kepada kami kain penutup badannya, dan kami menguncir rambutnya menjadi tiga kunciran, lalu kami arahkan ke belakangnya." (HR Bukhari Nomor 1258, Muslim 939)

2. Siapa yang memandikan jenazah?

Pihak yang memandikan jenazah hendaknya orang yang paham fikih pemandian mayit. Lebih diutamakan jika dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wassallam adalah Ali radhiallahu’anhu dan kerabat Nabi. Ali mengatakan:

غسلتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم , فذهَبتُ أنظُرُ ما يكونُ منَ الميتِ فلم أرَ شيئًا , وكان طيبًا حيًّا وميتًا , وولي دفنَه وإجنانَه دونَ الناسِ أربعةٌ : عليُّ بنُ أبي طالبٍ , والعباسُ , والفضلُ بنُ العباسِ , وصالحٌ مولى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وألحدَ لرسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لحدًا ونُصِبَ عليه اللبنُ نَصبًا

"Aku memandikan Rasulullah Shallallahu’alaihi wsasallam. Dan aku memerhatikan jasad beliau seorang tidak ada celanya. Jasad beliau bagus ketika hidup maupun ketika sudah wafat. Dan yang menguburkan beliau dan menutupi beliau dari pandangan orang-orang ada empat orang: Ali bin Abi Thalib, Al Abbas, Al Fadhl bin Al Abbas, dan Shalih pembantu Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata." (HR Ibnu Majah Nomor 1467 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

Wajib bagi jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki. Demikian juga jenazah wanita dimandikan oleh wanita. Karena Kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dikarenakan wajibnya menjaga aurat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wassallam ditanya:

يا رسولَ اللَّهِ عوراتُنا ما نأتي منها وما نذَرُ قالَ احفَظْ عورتَكَ إلَّا من زوجتِكَ أو ما ملكت يمينُكَ

"Wahai Rasulullah, mengenai aurat kami, kepada siapa boleh kami tampakkan dan kepada siapa tidak boleh ditampakkan? Rasulullah menjawab: 'Tutuplah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak wanitamu'." (HR Tirmidzi Nomor 2794, dihasankan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Kecuali bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.

Baca juga: Kain Ihram Digunakan untuk Mengkafani Jenazah, Bolehkan Dilakukan? 

3. Perangkat memandikan jenazah

Perangkat yang dibutuhkan untuk memandikan jenazah di antaranya:

- Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran, dan penyakit.

- Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit.

- Busa penggosok atau kain untuk membersihkan badan jenazah.

- Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air.

- Daun sidr (bidara) jika ada yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala jenazah. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo.

- Satu ember sebagai wadah air.

- Satu embar sebagai wadah air kapur barus.

- Gayung.

- Kain untuk menutupi aurat jenazah.

- Handuk.

- Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada jenazah.

- Gunting kuku untuk menggunting kuku jenazah jika panjang.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

4. Tata cara memandikan jenazah

- Melemaskan persendian jenazah

Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

وأما تليين مفاصله فالحكمة في ذلك أن تلين عند الغسل، وذلك بأن يمد يده ثم يثنيها، ويمد منكبه ثم يثنيه، وهكذا يفعل بيده الأخرى، وكذلك يفعل برجليه، فيقبض رجله ليثنيها ثم يمدها مرتين أو ثلاثاً حتى تلين عند الغسل

"Adapun melemaskan persendian, hikmahnya untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya dengan merentangkan tangannya lalu ditekuk. Dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Kemudian pada tangan yang satunya lagi. Demikian juga dilakukan pada kaki. Kakinya pegang lalu ditekuk, kemudian direntangkan, sebanyak dua kali atau tiga kali. Sampai ia mudah untuk dimandikan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)

Lalu hendaknya berlaku lembut kepada jenazah. Sebab, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

"Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup." (HR Abu Dawud Nomor 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)

- Melepas pakaian yang melekat di badannya

Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

(وخلع ثيابه) يعني: الثياب التي مات فيها يسن أن تخلع ساعة موته، ويستر برداء أو نحوه

"(Dilepaskan pakaiannya) yaitu pakaian yang dipakai jenazah ketika meninggal. Disunahkan untuk dilepaskan ketika ia baru wafat. Kemudian ditutup dengan rida (kain) atau semisalnya." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424)

Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebelumnya.

Cara melepaskan pakaiannya jika memang sulit untuk dilepaskan dengan cara biasa, maka digunting hingga terlepas.

- Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak

Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

أن يستر في داخل غرفة مغلقة الأبواب والنوافذ، ولا يراه أحد إلا الذين يتولون تغسيله، ولا يجوز أن يغسل أمام الناس

"Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya. Sehingga tidak terlihat oleh siapa pun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Dan tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428)

Kemudian jenazah ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada sampai lutut bagi wanita.

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah 

5. Teknis pemandian jenazah

Disebutkan dalam Matan Akhsharil Mukhtasharat:

نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبع

ثمَّ يدْخل اصبعيه وَعَلَيْهَا خرقَة مبلولة فِي فَمه فيمسح اسنانه وَفِي مَنْخرَيْهِ فينظفهما بِلَا ادخال مَاء ثمَّ يوضئه وَيغسل راسه ولحيته برغوة السدر وبدنه بثفله ثمَّ يفِيض عَلَيْهِ المَاء وَسن تثليث وتيامن وامرار يَده كل مرّة على بَطْنه فان لم ينق زَاد حَتَّى ينقى وَكره اقْتِصَار على مرّة وَمَاء حَار وخلال واشنان بِلَا حَاجَة وتسريح شعره

وَسن كافور وَسدر فِي الاخيرة وخضاب شعر وقص شَارِب وتقليم اظفار ان طالا

"Berniat dan membaca basmalah, keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup. Kemudian angkat kepalanya jika ia bukan wanita hamil, sampai mendekati posisi duduk. Kemudian tekan-tekan perutnya dengan lembut. Perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Namun diharamkan menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih). Kemudian masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit. Kemudian cucilah kepalanya dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara. Dan juga pada badannya beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunahkan diulang hingga tiga kali dan disunahkan juga memulai dari sebelah kanan. Juga disunahkan melewatkan air pada perutnya dengan tangan. Jika belum bersih diulang terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan. Kemudian sisirlah rambutnya dan disunahkan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang."

Baca juga: Ketika Jenazah Bisa Bicara, Apa yang Disampaikan? 

6. Poin-poin tambahan seputar teknis pemandian jenazah

Jumlah yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Disunahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan.

Bagi jenazah wanita, dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya. Sebagaimana dalam hadits Ummu Athiyyah sebelumnya.

Baca juga: Nabi Muhammad Berdiri jika Melihat Iringan Jenazah meski Berbeda Agama 

7. Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammum

Apabila tidak ada air untuk memandikan jenazah, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau jenazah tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka jenazah tersebut di-tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.

Syekh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

(وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه

"(Jika ada udzur untuk dimandikan, maka mayit di-tayammumi), yaitu karena adanya masyaqqah. Maka salah seorang memukulkan kedua tangannya ke debu kemudian diusap ke wajah dan kedua telapak tangannya. Ini sudah menggantikan posisi mandi. Misalnya bagi orang yang mati terbakar dan jika dimandikan akan rusak dagingnya, maka tidak bisa dimandikan. Demikian juga orang yang penuh dengan luka dan kulitnya berantakan. Jika terkena dimandikan dengan air maka akan robek-robek kulitnya dan dagingnya. Maka yang seperti ini tidak dimandikan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435-436)

Baca juga: Mengurus Jenazah hingga Menguburkan Pahalanya Sebesar Gunung Uhud 

8. Disunahkan mandi bagi orang yang telah selesai memandikan jenazah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu." (HR Abu Dawud Nomor 3161, dihasankan Al Albani dalam Ahkamul Janaiz Nomor 71)

Baca juga: Hukum Pemakaman Jenazah, Pesan Nabi Muhammad Segerakanlah 

9. Janin yang keguguran

Janin yang mati karena keguguran dan telah berumur lebih dari 4 bulan, maka dimandikan dan disholatkan. Jika 4 bulan atau kurang, maka tidak perlu. Hal ini berdasarkan hadis dari Al Mughirah bin Syu’bah secara marfu’:

والسِّقطُ يُصلِّى عليه ويُدعَى لوالدَيه بالمغفرةِ والرحمةِ

"Janin yang mati keguguran, dia disholatkan dan didoakan ampunan dan rahmat untuk kedua orangtuanya." (HR Abu Dawud Nomor 3180, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Dawud)

Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan:

السقط الذي عمره دون أربعة أشهر: الصحيح أنه لا يكفن، وإنما يلف ويدفن في مكان طاهر، وليس له حكم الإنسان، فإذا تمت له أربعة أشهر فإنه يعامل كالحي، فيغسل، ويكفن، ويصلى عليه

"Janin yang mati keguguran jika di bawah 4 bulan maka yang shahih ia tidak dikafani. Namun ia dilipat dan dikuburkan di tempat yang bersih. Dan ia tidak diperlakukan sebagaimana manusia. Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebih) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani, dan disholatkan." (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Bolehkah Menunda Penguburan Jenazah? 

1
4

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini