Share

7 Cara Mengatur Gaji Bulanan Menurut Syariat Islam Supaya Lebih Berkah

Hantoro, Jurnalis · Rabu 06 Oktober 2021 07:43 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 06 616 2481909 7-cara-mengatur-gaji-bulanan-menurut-syariat-islam-supaya-lebih-berkah-4uTF5kIaIj.jpg Ilustrasi cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam. (Foto: Shutterstock)
A A A

AGAMA Islam memberi panduan lengkap untuk kehidupan manusia, termasuk mengenai keuangan. Salah satu contohnya cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam. Ini dimaksudkan agar penghasilan yang diraih bisa jadi lebih berkah dan bermanfaat.

Dikutip dari laman Rumaysho, Rabu (6/10/2021), Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc memaparkan cara mengatur gaji bulanan menurut syariat Islam. Setidaknya ada tujuh cara menggunakannya, yakni:

Baca juga: Bermakna Lemah Lembut hingga Sabar, Ini 5 Inspirasi Nama Anak Perempuan Islami 

1. Gaji disalurkan dulu untuk keperluan wajib, yaitu kepentingan pribadi dan nafkah keluarga (istri dan anak, juga orangtua).

2. Segera gunakan untuk membayar utang, terutama utang riba jika ada.

3. Zakat jika memang ada sisa pada simpanan di atas nishab dan telah bertahan selama haul.

4. Kelebihan gaji bisa digunakan untuk kebutuhan lain.

5. Jangan lupakan sedekah, bisa berupa sedekah dengan memberi makan (sedekah yang langsung habis), sedekah yang bentuknya adalah amal jariyah, dan sedekah atas nama keluarga yang telah meninggal dunia.

6. Gunakan untuk investasi, semoga bisa manfaat untuk orang lain.

7. Simpan untuk amal salih, terutama bekal naik haji atau umrah.

Baca juga: Tokoh Muslim Dunia: Al Biruni Ilmuwan yang Membuktikan Bumi Berbentuk Bulat 

Dijelaskan pula bahwa sebagian ulama menyebutkan pengeluaran harta dalam kebaikan dibagi menjadi tiga:

Pertama: Pengeluaran untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan orang yang wajib dinafkahi dengan bersikap sederhana, tidak bersifat pelit dan boros. Nafkah seperti ini lebih afdhol dari sedekah biasa dan bentuk pengeluaran harata lainnya.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: "Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu." (HR Bukhari)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kedua: Penunaian zakat dan hak Allah Subhanahu wa ta'ala. Ada ulama yang menyatakan bahwa siapa saja yang menunaikan zakat, maka telah terlepas darinya sifat pelit.

Ketiga: Sedekah tathowwu’ (sunah) seperti nafkah untuk menyambung hubungan dengan kerabat yang jauh dan teman dekat, termasuk pula memberi makan pada mereka yang kelaparan.

Baca juga: 5 Adab Menjenguk Orang Sakit Menurut Ajaran Islam 

Setelah merinci demikian, Ibnu Baththal lantas menjelaskan, "Barang siapa yang menyalurkan harta untuk tiga jalan tersebut, maka ia berarti tidak menyia-nyiakan harta dan telah menyalurkannya tepat sasaran, juga boleh orang seperti ini didengki (bersaing dengannya dalam hal kebaikan)." (Lihat Syarh Bukhari, Ibnu Baththal, 5:454, Asy-Syamilah)

Wallahu a'lam bishawab.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini