DI tengah pandemi, makin banyak instrumen investasi ataupun jual-beli secara konvensional menjadi digital (online), termasuk emas. Menurut Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, jual-beli emas secara online ada dua kemungkinan hukumnya, yakni riba nasi’ah dan riba fadhl.
Mengapa demikian? Menurut Ustadz Ammi Nur Baits karena sesuai amanat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam, jual-beli emas harus tunai atau secara langsung ada barangnya.
Baca juga: Doa Nurun Nubuwwah, Apakah Sesuai Tuntunan Nabi?
"Uangnya diserahkan, emasnya tertunda. Ketika transaksi ini dilakukan maka ini termasuk pelanggaran hadis Ubadah bin Shamit, dan itu masuk kategori riba nasi'ah," ungkapnya, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits, Selasa (12/10/2021).
"Bisa juga masuk kategori riba fadhl (jual-beli emas virtual) atau utang-piutang di mana ketika Anda menyetorkan uang Anda bisa mendapatkan lebih dengan nilai yang lebih, padahal emasnya tidak ada," tambahnya.
Baca juga: Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam
Sehingga, transaksi jual-beli emas secara virtual bisa termasuk riba nasi’ah dan riba fadhl karena tidak dilakukan secara langsung dan adanya penambahan nilai tetapi tidak ada barangnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(han)