Share

Ini Hukum Jasa Titip Menurut Syariat Islam

Biladi Muhammad Wiragana, Jurnalis · Selasa 12 Oktober 2021 14:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 12 330 2485053 ini-hukum-jasa-titip-menurut-syariat-islam-4Szyc9tdxf.jpg Ilustrasi layanan jasa titip. (Foto: Shutterstock)
A A A

BANYAK hal yang telah diajarkan syariat Islam, termasuk layanan jasa titip atau jastip yang kini marak dilakukan, khususnya selama pandemi covid-19. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin membuka layanan jasa titip agar tidak melanggar syariat dan hasil yang diraih tetap halal.

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits ST BA terdapat dua skema terkait jasa titip yang bisa digunakan yang insya Allah dua-duanya syari atau sesuai ketentuan agama Islam. Pertama yaitu dengan skema wakalah atau jadi wakil dan skema kedua adalah murabahah.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jual-Beli Emas secara Online? 

Ilustrasi layanan jasa titip. (Foto: Shutterstock)

Ia menerangkan, wakil di sini orang yang membuka jasa titip sesuai kesepakatan antara wakil dan pembeli. Adapun ketentuan wakil harus transparan mengenai harga, termasuk biaya transportasi dan lain-lain jika dibutuhkan. Wakil hanya mendapatkan untung dari biaya jasa yang telah disepakati bersama.

"Sama seperti saya menyuruh orang, 'tolong belikan telur.' Berapa pun harga telur (pengandaian), dia harus laporkan harga riil," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Doa Nurun Nubuwwah, Apakah Sesuai Tuntunan Nabi? 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara skema murabahah dibagi menjadi dua tahap, berencanana akad dan berakad. Berencana akad di sini bersifat tidak mengikat, hanya menyampaikan apa yang ingin dibeli lalu disampaikan oleh calon pembeli.

Baca juga: Mau Bayar Utang tapi Lupa Jumlahnya? Ini Solusinya Menurut Ajaran Islam 

Sedangkan pada proses akad ketika barang telah dibeli dibeli, penjual boleh mengambil margin keuntungan dari harga barang, namun pihak calon pembeli bisa membatalkan pembeliannya karena sifatnya tidak mengikat sehingga memiliki risiko kerugian bagi pihak layanan jasa titip.

"Untuk barang yang nilainya murah, Anda bisa menggunakan skema yang kedua untuk mengambil margin (keuntungan) lebih. Namun barang yang nilainya mahal, bisa menggunakan skema pertama, transer dulu nanti saya belikan," terang Ustadz Ammi Nur Baits.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: WFH Lebih Banyak Nganggur, Halalkah Gajinya? 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini