BANYAK hal yang telah diajarkan syariat Islam, termasuk layanan jasa titip atau jastip yang kini marak dilakukan, khususnya selama pandemi covid-19. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin membuka layanan jasa titip agar tidak melanggar syariat dan hasil yang diraih tetap halal.
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits ST BA terdapat dua skema terkait jasa titip yang bisa digunakan yang insya Allah dua-duanya syari atau sesuai ketentuan agama Islam. Pertama yaitu dengan skema wakalah atau jadi wakil dan skema kedua adalah murabahah.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jual-Beli Emas secara Online?
Ia menerangkan, wakil di sini orang yang membuka jasa titip sesuai kesepakatan antara wakil dan pembeli. Adapun ketentuan wakil harus transparan mengenai harga, termasuk biaya transportasi dan lain-lain jika dibutuhkan. Wakil hanya mendapatkan untung dari biaya jasa yang telah disepakati bersama.
"Sama seperti saya menyuruh orang, 'tolong belikan telur.' Berapa pun harga telur (pengandaian), dia harus laporkan harga riil," jelas Ustadz Ammi Nur Baits, seperti dikutip dari unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Doa Nurun Nubuwwah, Apakah Sesuai Tuntunan Nabi?
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya