SEIRING diberikannya izin jamaah Indonesia menunaikan ibadah umrah, para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pun diminta melakukan persiapan. Pemerintah mengimbau PPIU mendata dan mempersiapkan keberangkatan jamaah umrah Tanah Air.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021 tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 Hijriah.
Baca juga: Umrah Dibuka, Pemerintah Matangkan Skema Akses Data Jamaah via PeduliLindungi
"Kami minta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mempersiapkan keberangkatan jamaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," ungkap Hilman Latief di Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.
Ia melanjutkan, penyelenggaraan ibadah umrah ditutup oleh Kerajaan Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan pandemi covid-19. Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020 dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.
Baca juga: Umrah Diizinkan, AMPHURI Harap Jamaah Tak Perlu Karantina dan Vaksin Ulang
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) Kemenag mencatat, per November 2020, ada 26.328 jamaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.
"Mereka masuk kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu," terang Hilman, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya