BEKASI – BNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.
Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulan korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.
Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.
“Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10).
Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.
Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulan dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.
“Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,” ujar Erikson.
Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.
Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya