Share

Tindaklanjuti Temuan BPK, BNPB Padupadankan Data Stimulan Pasca-Bencana di NTB

Tim Okezone , Okezone · Kamis 14 Oktober 2021 23:32 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 14 337 2486551 tindaklanjuti-temuan-bpk-bnpb-padupadankan-data-stimulan-pasca-bencana-di-ntb-1hSIEwJkf4.jpg Pemadanan data BNPB (Foto: BNPB)
A A A

BEKASIBNPB menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemadanan data penerima bantuan stimulan pascabencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses ini berupaya untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penanggulangan bencana.

Kegiatan yang dilakukan Inspektorat Utama BNPB memfokuskan pada data penerima bantuan stimulan korban bencana gempa bumi yang terjadi pada 2018 lalu di Provinsi NTB. BNPB menyebutkan adanya ketidaksesuaian data pada Direktorat Jenderal dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Menyikapi situasi ini, BPK merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut secara cepat, tepat dan benar.

Inspektur I BNPB Drs. Kahartomi, M.Pd. menyampaikan, melalui kegiatan ini diharapkan ada kejelasan data sah penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sehingga hasil pemadanan data dapat menyelesaikan rekomendasi yang diminta oleh BPK.

“Pemadanan data ini dapat menyelesaikan rekomendasi temuan BPK serta dapat memperkuat database penerima bantuan di tujuh kabupaten dan kota terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” ujar Kahartomi pada pembukaan acara di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/10).

Ia mengapresiasi pemadanan data yang melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK.

Pada kesempatan itu, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P. Manihuruk, S.Kom, M.Si. menjelaskan terkait dengan penerima stimulan dengan dokumen kependudukan resmi yang berlaku di Indonesia. Ia menyinggung bahwa negara memberikan perlindungan hukum kepada seluruh WNI dengan memberikan dokumen kependudukan secara cepat, akurat, lengkap dan gratis.

“Pemanfaatan NIK pada tahun 2021 telah diakses oleh 3.904 lembaga, antara lain oleh Kemensos, BKN, Kemenag, Kemendikbud, BPJS Kesehatan, Kementan, Ditjen Pajak, Kemenkes, Polri, dan lain-lain,” ujar Erikson.

Ia menambahkan, pentingnya sinkronisasi data kependudukan dengan kementerian dan lembaga adalah untuk monitoring untuk mengetahui data di instansi yang mengalami perubahan akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai.

Di samping itu, sinkronisasi ini dibutuhkan untuk pemutakhirkan data setiap instansi yang mengalami perubahan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, perwakilan lain dari Kemendagri Hera Mutiara, S.Si. memaparakn hasil sinkronisasi data BNPB untuk penerima bantuan di Provinsi NTB. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Inspektorat Utama BNPB telah mengajukan surat permohonan pemadanan data kepada Dirjen Dukcapil.

“Dalam tahapan pemadanan data oleh Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi diperlukan paling sedikit tiga eleman dasar dan dilakukan pembahasan tahapan kombinasi elemen data pemadanan yang dibutuhkan,” papar Hera.

Hera juga mengatakan, "Dari data penerima bantuan stimulan di Provinsi NTB sebanyak 243.744 unit masih ditemukan data padan, data tidak padan, data ganda dan data meninggal. Data terpadan untuk penerima bantuan stimulan mencapai 99,39 persen."

Kegiatan yang masih akan berlanjut pada esok hari ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan unit kerja di BNPB, antara lain Inspektorat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Rahabilitasi dan Rekonstruksi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini