JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dua orang warga Kota Jambi yang diketahui sebagai pengedar narkoba langsung diamankan petugas.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi siap edar dengan merek "Hello Kitty".
Baca juga: Mahasiswa USU yang Ditangkap saat Pesta Ganja Bakal Jadi Duta Anti-Narkoba
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi mengatakan, penangkapan dua orang tersebut dilakukan di kontrakannya.
"Pelaku pertama berinisial DF, ini pengedar pil ekstasi jenis "Hello Kitty". Dari tangan DF, petugas mengamankan sekitar 20 butir pil ekstasi," ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: 16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan
Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku, ada sebanyak 30 butir pil ekstasi jenis "Hello Kitty" berhasil diedarkan dalam Kota Jambi.
"Untuk barang haram tersebut, mereka beli dari luar Provinsi Jambi dengan harga Rp180 ribu perbutir. Berikutnya, mereka jual di Kota Jambi dengan harga Rp500 ribu per butirnya," tukas Sanusi.
Sedangkan rekan pelaku berinisial ED, sambungnya, mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Dan berhasil diamankan sekitar 5 gram.
"Untuk sabu belum sempat beredar, tetapi dari pengakuan pelaku paket sebelumnya sudah beredar sekitar setengah kantong atau 5 gram," jelas Sanusi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya