Share

Buat Biaya Hidup, Pemuda Serabutan Nekat Tanam dan Edarkan Ganja

Avirista Midaada , Okezone · Kamis 14 Oktober 2021 23:00 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 14 519 2486519 buat-biaya-hidup-pemuda-serabutan-nekat-tanam-dan-edarkan-ganja-FRDBMCfFcx.jpg Ilustrasi penjara (Foto: Okezone)
A A A

MALANG - Pemuda serabutan di Malang, Jawa Timur nekat menanam tanaman ganja dan mengedarkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. Aksi ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terlebih dahulu mengamankan dua tersangka bernama MZ (20), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dan NR (24) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang tengah melakukan transaksi ganja.

Baca Juga:  2 Karung Ganja yang Disita BNNK Masuk dari Jalur Laut

Kemudian, disusul oleh seorang pemuda lain berinisial PP (24), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang menjadi pemasok utama ganja berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Klojen AKP Domingos Ximenes menyatakan, pihaknya awalnya mengamankan MZ terlebih dahulu setelah menerima informasi adanya peredaran ganja dari masyarakat. MZ warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen ini diamankan di wilayah Jalan Klayatan, Sukun, saat tengah bertransaksi ganja dengan NR, pada Senin September 2021 pukul 23.00 WIB.

"Pertama kami amankan MZ setelah itu NR dari hasil dua orang kita amankan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), di wilayah Klayatan, Sukun," ucap Domingos Ximenes, saat rilis di Mapolsek Klojen, pada Kamis siang (14/10/2021).

Saat diamankan kata Domingos, kedua pelaku tengah bersiap melakukan transaksi ganja dengan sistem ranjau. Di mana, barang yang dipesan ditaruh di tempat yang sudah ditentukan atau dengan sistem ranjau, lalu ditinggal oleh sang pengedarnya

"Modus operandinya sistem ranjau beli tapi belinya titik temu. Ini diedarkan di antara teman - teman yang sudah dikenal, tidak mau kalau orang belum dikenal, nggak diterima karena mungkin untuk menjaga agar tidak cepat terendus oleh kami," terangnya.

Baca Juga:  Bersama TNI-Polri, BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Perbukitan Aceh Utara

Selanjutnya, saat kepolisian berhasil mengamankan kedua tersangka dikembangkan, dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja di rumah NR yang berada di Jalan Sudanco Supriadi Gang VII, Sukun, Kota Malang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pihaknya pun menginterogasi NR, yang mengaku barang haram dari tersangka PP, warga Jalan Klayatan Gang 1, Kelurahan Bandungrejosari, Sukun. Dari sanalah polisi bergerak melakukan penangkapan kepada PP.

Dari kediaman PP polisi berhasil menyita setidaknya 1,5 kilogram ganja siap edar dan tanaman ganja yang ada di rumahnya. PP yang bekerja serabutan ini mengaku, mendapat barang dari seseorang yang masih dalam pencarian polisi.

"Ini saudara PP yang punya barang 1,5 kilogram ini pemakainya saudara PP sekaligus sebagai pemakainya, yang dua ini pemakai dan pengedarnya di atasnya ini kita masih dalami prosesnya," jelasnya.

Kepada petugas, PP mengaku mengalokasikan modal Rp5 juta untuk bercocok tanam ganja dan menjualnya kembali, dengan keuntungan Rp500 ribu untuk satu kilogramnya.

"Jadi atas pengakuan teman - teman ini yang memakai dan menjual mengedarkan ini lebih sudah 1 tahun berjalan. Kalau satu kilo keuntungannya Rp500 ribu, modal awal Rp5 juta. Keuntungan Rp500 ribu sekilo," paparnya.

Kepolisian masih mengejar satu bandar ganja besar yang diduga menyuplai barang ganja baik barang mentah berupa tanamannya, dan ganja siap edar yang diberikan ke PP dan tersangka NR.

Sementara atas perbuatannya, NR dan MZ pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 - 12 tahun penjara.

"Tersangka PP diancam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 penjara, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini