SUKABUMI - Kurir narkotika jenis sabu melalui jasa titipan kilat atau ekspedisi di Kota Sukabumi berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin pada konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polres Sukabumi Kota.
"Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai jasa pengiriman milik BUMN dan swasta," ujarnya.
Baca juga: 2 Karung Ganja yang Disita BNNK Masuk dari Jalur Laut
Zainal menambahkan, bahwa oknum pegawai ini bekerja sama dengan beberapa pihak yang saat ini kasusnya sedang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Sukabumi.
"Ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaannya yang terlibat," ujarnya.
Baca juga: 2 Pengangguran Jual Sabu di Pom Bensin
"Kegiatan jasa kurir narkoba ini sudah dilakukan tersangka sejak tiga bulan yang lalu, dan jumlah barang bukti yang diamankan adalah Sabu kurang lebih 99,93 gram," ujar Zainal menerangkan kepada wartawan.
Adapun inisial tersangka yang diamankan A V H (31), Karyawan BUMN Kantor Pos, Kecamatan Wardoyong, Kota Sukabumi dan R H (31), Karya JNE Cikondang, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
"Pasal yang diterapkan adalah pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai seumur hidup," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)