SUKABUMI - Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota, selama dua pekan terakhir. Barang bukti yang diamankan dari sindikat pengedar narkoba ini, sabu, ganja dan obat ilegal berbahaya.
"Belasan tersangka ini diamankan dari enam TKP, dengan barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona dan 240 Alprazolam ," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).
Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 16 handphone berbagai merek, 2 (dua) buah anak kunci Leter T, 2 (dua) buah kartu ATM BCA dan uang Rp. 800.000 . 6 TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum dan Cicantayan.
Baca Juga : Oknum Pegawai Kantor Pos dan Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu
Adapun 16 tersangka yang diamankan adalah SMR (21 tahun), IA (22 tahun), ARP (31 tahun), MI (21 tahun), FF (24 tahun), AS (39 tahun), YM (22 tahun), AVH (31 tahun), RH (31 tahun), FH (29 tahun), SW (25 tahun), SF (28 tahun), AS (28 tahun), RC (32 tahun) AS (31 tahun) dan DH (38 tahun).
Dari data tertulis yang dibagikan Kapolres Sukabumi Kota, tersangka SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin, MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, tersangka FF, AS, YM kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin, tersangka AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu, tersangka RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS dan DH sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya