Share

16 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Berbagai Jenis Narkotika Diamankan

Dharmawan Hadi , iNews · Kamis 14 Oktober 2021 15:41 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 14 525 2486310 16-tersangka-kasus-narkoba-ditangkap-berbagai-jenis-narkotika-diamankan-RJIbkPO7sR.jpg Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba ditangkap polisi (Foto: MPI)
A A A

SUKABUMI - Sebanyak 16 tersangka kasus narkoba ditangkap jajaran Polres Sukabumi Kota, selama dua pekan terakhir. Barang bukti yang diamankan dari sindikat pengedar narkoba ini, sabu, ganja dan obat ilegal berbahaya.

"Belasan tersangka ini diamankan dari enam TKP, dengan barang bukti 99,93 gram sabu, 15,37 gram ganja, 1.865 butir tramadol, 15.092 butir Hexymer, 318 butir Riklona dan 240 Alprazolam ," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, dalam rilis pengungkapan kasus kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Selain itu barang bukti lainnya yang juga diamankan 16 handphone berbagai merek, 2 (dua) buah anak kunci Leter T, 2 (dua) buah kartu ATM BCA dan uang Rp. 800.000 . 6 TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Gunungguruh, Citamiang, Warudoyong, Kebonpedes, Cibeureum dan Cicantayan.

Baca Juga : Oknum Pegawai Kantor Pos dan Jasa Ekspedisi Nyambi Jadi Kurir Sabu

Adapun 16 tersangka yang diamankan adalah SMR (21 tahun), IA (22 tahun), ARP (31 tahun), MI (21 tahun), FF (24 tahun), AS (39 tahun), YM (22 tahun), AVH (31 tahun), RH (31 tahun), FH (29 tahun), SW (25 tahun), SF (28 tahun), AS (28 tahun), RC (32 tahun) AS (31 tahun) dan DH (38 tahun).

Dari data tertulis yang dibagikan Kapolres Sukabumi Kota, tersangka SMR, IA, ARP menjual obat terbatas tanpa izin, MI Kurir perantara dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering, tersangka FF, AS, YM kurir dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin, tersangka AVH sebagai perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu, tersangka RH, FH, SW, SF, AS, RC, AS dan DH sebagai bandar dalam peredaran obat keras terbatas dan psikotropika.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personil Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan masyarakat. Adapun modus operasi yang mereka (tersangka) gunakan adalah pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," jelas Zainal.

Adapun para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (ayat 1), 112 (ayat 2), 114 (ayat 2), UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. Kemudian Pasal 62 dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun, serta Pasal 196, 197 undang undang yang sama dengan ancaman maksimal 12 tahun.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di polres sukabumi kota," pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini