JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membantu pengelola restoran Subway di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan untuk mengatur protokol kesehatan seperti menentukan jarak pengunjung dan mencegah kerumunan.
(Baca juga: Viral! Pembukaan Gerai Subway di Citos Picu Kerumunan)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, mengatakan, bantuan dari Satpol PP dilakukan setelah restoran Subway diberikan sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan, yakni menimbulkan kerumunan.
Dijelaskan Arifin, pengelola restoran Subway telah diberikan peringatan berupa teguran tertulis, serta anggota Satpol PP diturunkan untuk membantu merapikan urutan jaga jarak.
(Baca juga: Kerumunan di Subway Citos, Kasatpol PP Kerahkan Anak Buahnya Cek Lokasi)
"Upaya itu dilakukan agar pengelola Subway mengerti ketentuan operasional restoran selama PPKM level 3," ujarnya, Senin (18/10/2021).
Dengan pengarahan yang dilakukan oleh Satpol PP, Arifin berharap, pengelola Subway bisa tetap beroperasi tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Satpol-PP kota Jakarta Selatan, memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square (Citos), karena membiarkan kerumunan pengunjung saat operasional perdananya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya