Share

Dua Pembunuh Sugito di Gunung Antang Ditangkap, Polisi Buru Bolot Cs

Okto Rizki Alpino , Sindonews · Senin 18 Oktober 2021 14:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 18 338 2488029 dua-pembunuh-sugito-di-gunung-antang-ditangkap-polisi-buru-bolot-cs-WHZ3CVvXyX.jpg Dua pelaku pembunuh sugito ditangkap/ist
A A A

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang membuat Sugito meregang nyawa di lokalisasi Gunung Antang, pada Minggu, 17 Oktober 2021.

(Baca juga: Tragis! Sugito Tewas Dibantai Usai Tak Membayar Kencan di Lokalisasi Gunung Antang)

Dua pelaku yang diringkus yakni Jeremy dan Ferdy, sementara pelaku lainnya yaitu Septiadi, Sanjaya, Akbar, Ipul, Gading, dan Bolot hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat Sugito bersama keenam rekannya datang ke lokalisasi Gunung Antang dalam keadaan mabuk. Pada saat itu, Sugito menyewa jasa PSK di tempat tersebut namun setelah melakukan esek-esek dengan PSK Sugito enggan membayar.

(Baca juga: Begal Berusia 13 Tahun di Bekasi: Sadis saat Beraksi, Nangis saat Ditangkap)

"Setelah melakukan hubungan badan tidak mau membayar. Akhirnya terjadi cekcok dengan kelompok yang ada di sana," ujarnya di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/10/2021).

Korban yang sedang dipengaruhi minuman keras pun bersikeras untuk tidak membayar jasa PSK tersebut. Alhasil pengeroyokan pun terjadi Pengeroyokan pun terjadi, para pelaku terlibat baku hantam dan menusuk dengan pecahan botol miras lalu menikam korban menggunakan senjata tajam hingga Sugito tewas bersimbah darah di lokalisasi Gunung Antang.

"Barang bukti yang ditemukan pecahan botol. Ini yang diduga digunakan menusuk korban hingga meninggal. Kemudian ada sepasang sepatu warna abu-abu dengan bercak darah tersangka JS," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Erwin melanjutkan, atas perbuatan kedua tersangka yakni Jeremy dan Ferdy keduanya kini mendekam ditahan Mapolres Metro Jakarta Timur. Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Masih ada orang yang sedang kita kejar karena terduga ada enam. Masih dilakukan upaya pengejaran," tutupnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini