Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Mulai Dibuka Hari Ini: Simak Tahapan, Persyaratan dan Cara Mendaftar

Dita Angga R, Jurnalis · Senin 18 Oktober 2021 10:39 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 18 620 2487884 pendaftaran-calon-anggota-kpu-bawaslu-mulai-dibuka-hari-ini-simak-tahapan-persyaratan-dan-cara-mendaftar-1Bfo34W5Pm.jpg Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Seleksi anggota KPU dan Bawaslu sudah dimulai. Pendaftaran calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu mulai dibuka hari ini.

Hal ini sebagaimana yang telah diumumkan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu pada Jumat pekan lalu.

“Pendaftaran akan berlangsung dari tgl 18 oktober sampai 15 november 2021,” kata Timsel Calon Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Juri Ardiantoro pekan lalu.

Baca juga: Hari Terakhir PPKM, 74 Kasus Covid-19 Baru Ditemukan di Bekasi


Baca juga: 28 Korban Luka Kecelakaan di Tol Merak Dievakuasi ke RS

Pendaftaran tersebut dibuka melalui tiga jalur yakni datang langsung ke Sekretariat Timsel, melalui Pos, dan melalui laman http://www.seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/

Berikut 12 tahapan dalam seleksi tersebut calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu:

1. Pengumuman pendaftaran (15-17 Oktober 2021)

2. Penerimaan pendaftaran (18 Oktober-15 November 2021)

3. Penelitian administrasi (10-16 November 2021),

4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (17 November 2021),

5. Seleksi tertulis dan penulisan makalah

 a. Pelaksanaan tes tertulis dan makalah (24 November 2021)

 b. Penilaian Makalah (25-28 November 2021)

6. Tes psikologi (25 november 2021),

7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021),

8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021),

9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021),

10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021),

11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021).

12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jika memenuhi persyaratan diatas, pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :

a. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

b. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;

c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani diatas materai;

d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;

e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi calon anggota KPU;

2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu;

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya;

h. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut;

i. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik;

j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu;

k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;

m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;

n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.

Sementara itu, formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id. 

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini