AMERIKA Serikat akan mempermudah kunjungan wisatawan mancanegara yang telah divaksinasi Covid-19. Gedung Putih mengumumkan pada Jumat pekan lalu bahwa sistem perjalanan udara baru akan berlaku mulai 8 November 2021 medatang.
Sistem baru akan memungkinkan masuknya warga negara asing hanya dengan vaksinasi penuh yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHA) dan akan menambahkan persyaratan pengujian untuk orang Amerika yang tidak divaksinasi.
Melansir USA Today, berikut hal yang perlu Anda ketahui tentang persyaratan perjalanan baru ke Amerika Serikat:
Syarat masuk bagi turis asing
Mulai 8 November, pelancong asing harus menunjukkan bukti vaksinasi lengkap serta tes virus corona negatif pra-keberangkatan yang diambil dalam tiga hari perjalanan sebelum naik pesawat.
Maskapai akan mengumpulkan informasi pribadi pelancong, termasuk nomor telepon dan email, untuk pelacakan kontak. Maskapai diharuskan menyimpan informasi tersebut selama 30 hari sehingga petugas kesehatan dapat menindaklanjuti jika pelancong terpapar Covid-19.
Baca juga: Amerika Larang Warganya Traveling ke Singapura karena COVID-19 Masih Tinggi
Masker tetap wajib, tapi tak ada karantina
Perubahan ini memungkinkan para pelancong dari negara-negara yang saat ini terdaftar di larangan perjalanan AS untuk kembali bisa memasuki negara itu. Berikut daftarnya:
(Foto: Shutterstock)
- Cina
- Iran
- Britania Raya
- Republik Irlandia
- Brazil
- Afrika Selatan
- India
- Wilayah Schengen Eropa (Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, San Marino, dan Kota Vatikan).
Pelancong yang datang dari negara-negara yang tidak termasuk dalam larangan akan menghadapi persyaratan masuk yang lebih ketat pada 8 November.
Baca juga: Amerika Serikat Berencana Wajibkan Pelancong Asing Divaksin Covid-19
Aturan perbatasan darat dengan Meksiko dan Kanada
Mulai 8 November, warga negara asing yang divaksinasi lengkap dapat melintasi perbatasan darat untuk pariwisata atau mengunjungi teman dan keluarga.
Aturan masuk di sepanjang perbatasan akan berubah lagi pada awal Januari, dengan semua pelancong, termasuk mereka yang bepergian untuk tujuan penting, wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Pelancong asing akan dapat menunjukkan status vaksinasi dalam format kertas atau digital. Warga negara asing juga memerlukan dokumentasi perjalanan yang sesuai untuk memasuki negara tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya