Share

Satu Bulan Pinjam Rp5 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Harus Bayar Rp80 Juta

Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 21 Oktober 2021 12:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 21 525 2489483 satu-bulan-pinjam-rp5-juta-nasabah-pinjol-ilegal-harus-bayar-rp80-juta-DCu7Ol0vn5.jpg Polda Jabar mengungkap pinjol ilegal (Foto: MPI)
A A A

BANDUNG - Polisi membongkar fakta yang mencengangkan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Bayangkan, hanya dalam waktu satu bulan, nasabah pinjol ilegal harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta.

Fakta tersebut terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan pasca penggerebekan kantor perusahan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, selain sadis dalam meneror nasabahnya yang menunggak pembayaran utang, pinjol ilegal ini menerapkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat nasabah pinjoil ilegal stress dan tertekan.

"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4 persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bukan harus mengembalikan Rp80 juta," ungkap Arif dalam konferensi pers Kasus Pinjaman Online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga : 3 Cara Tak Beretika Debt Collector Tagih Nasabah Pinjol, Bikin Merinding

Arif juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal ini menjaring para nasabah melalui short message service (SMS) blasting dan memanfaatkan App Store untuk menyampaikan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola.

"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya.

Disinggung jumlah korban, Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengelompokkan jumlah korban berdasarkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang telah terbongkar.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini. Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini.

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah menikah hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.

Diketahui, hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit itu.

Penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini