Share

Penagih Utang Pinjol Ilegal Ternyata Masih Berusia Muda

Agung Bakti Sarasa , Koran SI · Kamis 21 Oktober 2021 13:27 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 21 525 2489531 penagih-hutang-pinjol-ilegal-ternyata-masih-berusia-muda-bpaTABj1AG.jpg Polda Jabar saat jumpa pers Pinjol Ilegal (foto: MNC Portal/Agung)
A A A

BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedelapan tersangka tersebut, mulai dari desk collector, team leader desk collector, human resource development (HRD), information technology support (IT support), assistant manager, hingga senior manajer.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Unit V Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan melakukan pengembangan. Kedelapan tersangka itu kini telah diamankan di Mapolda Jabar.

Baca juga: Satu Bulan Pinjam Rp5 Juta, Nasabah Pinjol Ilegal Harus Bayar Rp80 Juta

Dengan menggunakan baju tahanan berwarna kuning bertuliskan "Tahanan Polda Jabar", para tersangka yang masih berusia muda itu duduk tak berkutik dengan tangan diborgol di lorong Gedung Riung Mumpulung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahkan, salah satu tersangka yang juga senior manager perusahaan pinjol ilegal tersebut duduk bersila di lantai sambil terus menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut pria berkulit putih dan berkacamata yang baru berusia 28 tahun itu.

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Sisanya Ilegal

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bahwa para tersangka itu mengelola perusahaan pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis dengan perannya masing-masing.

"Dalam upaya penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengamankan PT (perseroan terbatas) pinjol dengan inisial TII. Setelah mengamankan 86 orang karyawan PT tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Erdi dalam konferensi pers Kasus Pinjol Ilegal di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kedelepan tersangka itu, yakni RSS (28) selaku direktur atau senior manager yang berdomisili di Tanggerang, GT (24) selalu assistant manager berdomisili di Yogyakarta, dan MZ (30) selaku IT Support berdomisili di Yogyakarta.

Selain itu, AZ (34) berdomisili di Bogor dan RS (28) berdomisili di Yogyakarta selaku HRD, AB (23) berdomisili di NTT selaku Desk Collector, serta EA (31) berdomisili di Jakarta dan EM (26) berdomisili di Tanggerang selaku Team Leader Desk Collector.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial AB benar-benar telah meneror dan mengancam korban berinisial TM dengan kalimat-kalimat kasar yang mengakibatkan korban depresi dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung," ungkap Erdi.

Baca juga:  3 Cara Tak Beretika Debt Collector Tagih Nasabah Pinjol, Bikin Merinding

Erdi juga mengungkapkan fakta lain bahwa dalam menjalankan tugasnya, AB akan ditegur dan dipecat oleh Team Leader Desk Collector, yakni EA dan AM jika kurang keras dan lembek dalam meneror dan mengancam nasabahnya.

"Jadi, cara perusahan seperti ini sangat meresahkan masyarakat, ada yang stress hingga masuk rumah sakit, bahkan mohon maaf, ada yang sampai bunuh diri," ujar Erdi.

Erdi juga mengungkapkan bahwa dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan tersebut berdiri dengan kedok aplikasi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Onehope.

"Jadi, perusahaan ini memunculkan nama pinjol legal yang terdaftar di OJK. Namun, dalam operasionalnya, mereka mengendalikan 23 aplikasi pinjol ilegal secara terstruktur dan sistematis," katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, lanjut Erdi, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 Unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 unit micro SD.

"Para tersangka ini dikenakan pasal berlapis karena selain mengakibatkan kerugian terhadap nasabah, mereka juga melakukan tindakan pidana pemerasan dan pengancaman," tegasnya.

Adapun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 8 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ilegal acces); Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (memfasilitasi perbuatan TP); dan Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (pengancaman).

Selain itu, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No 8 Tahun 1999 (perlindungan konsumen); Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 (tindak pidana pencucian uang); Pasal 368 KUHP (pemerasan); Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP (menyuruh melakukan TP); dan Pasal 56 Ayat (2) KUHP (turut serta dalam TP).

"Ancaman hukuman yang diberikan kepada pada tersangka maksimal 10 tahun penjara," kata Erdi.

Diketahui, penetapan tersangka dilakukan pascapenggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar beberapa waktu lalu. Dalam penggerebakan di wilayah DIY tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM yang tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban sempat terbaring di rumah sakit akibat depresi.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini