Share

Cegah Ada Rachel Vennya Lainnya, Satgas Karantina Bakal Dibentuk di Tiap Entry Poin

Tim Okezone, Okezone · Kamis 21 Oktober 2021 20:03 WIB
https: img.okezone.com content 2021 10 21 612 2489750 cegah-ada-rachel-vennya-lainnya-satgas-karantina-bakal-dibentuk-di-tiap-entry-poin-LWbp2lwarF.jpg Rachel Vennya. (Foto: Instagram)
A A A

SELEBGRAM Rachel Vennya memang membuat heboh lantaran kabur dari tempat karantina. Rachel yang seharunya mengikuti karantina 8 hari setelah bepergian dari luar negeri, hanya menjalani karantina selama 3 hari.

Oleh karena itu, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penangan Covid-19 Sonny Harry B. Harmadi mengusulkan satgas karantina bisa dihadirkan di setiap “entry point” atau pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

“Kalau bisa di seluruh entry point yang jadi pintu masuk pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Karena untuk apa ada Satgas Karantina di luar entry point,” kata Sonny seperti dilansir dari Antara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, pihaknya akan membentuk Satgas Karantina untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berupaya tak memenuhi kewajiban karantinanya.

“Satgas ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina, kita akan koordinasi dengan tim satgas pusat, kan ada datanya, ada manifest-nya biar nanti diawasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya.

Adapun untuk wilayah kerja Polda Metro Jaya, salah satu entry point untuk pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia berlokasi di Bandara Soekarno Hatta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 nomor 14/2021 yang berlaku sejak 13 Oktober 2021.

“Di lapangan ini masih belum berjalan 100 persen, bagus jika Polri bisa membentuk seperti Satgas Karantina. Intinya untuk penegakan, pengawasan, dan penanganan karantina yang tepat,” ujar Sonny.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun entry point lainnya yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 adalah Bandara Samratulangi Sulawesi Selatan, Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara, Pos Lintas Batas Negara Aruk Kalimantan Barat, serta Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan Barat.

Karantina menjadi kewajiban bagi setiap pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Tujuannya agar varian baru dari virus SARS-CoV-2 dapat dihindari serta ditangani dengan baik sehingga tidak kembali merebak dan merusak pencapaian pengendalian Covid-19 di Indonesia yang kini sudah semakin membaik dalam beberapa bulan terakhir.

Jika pelaku perjalanan terbukti tidak melakukan kewajiban karantinanya, maka pelanggar itu akan dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini